Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi di Tiga Lokasi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, yang merupakan syarat legal untuk berkendara.
Layanan SIM Keliling tetap beroperasi meskipun pada hari libur. Namun, lokasi layanan hanya terbatas pada tiga titik saja. Dalam pengumumannya, Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan bahwa gerai SIM ini buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Berikut adalah tiga lokasi tempat layanan SIM Keliling berlangsung:
-
Jakarta Timur
Lokasi pertama berada di Jalan Radin Inten, samping McDonald’s, Duren Sawit. -
Jakarta Selatan
Lokasi kedua berada di HBKB Ruko Plaza Mini, Jalan Iskandar Muda sisi timur. -
Jakarta Barat
Lokasi ketiga berada di Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk.
Persyaratan yang Harus Disiapkan
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang dibutuhkan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- SIM lama yang asli dan masih berlaku.
- Bukti pemeriksaan kesehatan.
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Golongan SIM yang Dapat Diperpanjang
Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, bahkan hanya sehari saja, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Berikut rincian biayanya:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000.
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000.
Selain biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Biaya tambahan ini perlu dibayarkan secara terpisah.
Pentingnya Memperhatikan Ketentuan
Pemilik SIM diharapkan memperhatikan ketentuan yang berlaku agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu khawatir karena bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka.
Layanan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai surat izin mengemudi semakin meningkat.

Tinggalkan Balasan