Site icon Aksaraintimes.id

SIM Keliling Akhir Pekan Hanya di 3 Lokasi Jakarta

Layanan SIM Keliling Tetap Beroperasi di Tiga Lokasi

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, yang merupakan syarat legal untuk berkendara.

Layanan SIM Keliling tetap beroperasi meskipun pada hari libur. Namun, lokasi layanan hanya terbatas pada tiga titik saja. Dalam pengumumannya, Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan bahwa gerai SIM ini buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Lokasi Layanan SIM Keliling

Berikut adalah tiga lokasi tempat layanan SIM Keliling berlangsung:

Persyaratan yang Harus Disiapkan

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM perlu menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan. Berikut adalah daftar persyaratan yang dibutuhkan:

Golongan SIM yang Dapat Diperpanjang

Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM yang masih berlaku dengan golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang sudah habis masa berlakunya, bahkan hanya sehari saja, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri. Berikut rincian biayanya:

Selain biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Biaya tambahan ini perlu dibayarkan secara terpisah.

Pentingnya Memperhatikan Ketentuan

Pemilik SIM diharapkan memperhatikan ketentuan yang berlaku agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat tidak perlu khawatir karena bisa mengurus perpanjangan SIM di lokasi yang dekat dengan tempat tinggal mereka.

Layanan ini menjadi salah satu bentuk kepedulian kepolisian terhadap kebutuhan masyarakat dalam menjaga kelengkapan dokumen berkendara. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan pentingnya SIM sebagai surat izin mengemudi semakin meningkat.

Exit mobile version