Aksaraintimes.id.CO.ID – JAKARTA.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak para gubernur untuk segera menetapkan upah minimum tahun depan, dengan tenggat waktu paling lambat pada 24 Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.
Yassierli menjelaskan bahwa PP Pengupahan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menyatakan bahwa penyiapan PP ini melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.
Dalam peraturan terbaru ini, penetapan upah minimum memperhatikan beberapa faktor penting seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, nilai indeks alfa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.
Yassierli menekankan bahwa penetapan nilai alfa ini juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Dengan demikian, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.
Selain itu, PP Pengupahan juga mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Adapun, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menegaskan bahwa khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Hal ini bertujuan agar tidak ada keterlambatan dalam proses pengambilan keputusan mengenai upah minimum.
Ia berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak.
Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penetapan Upah Minimum
-
Inflasi
Inflasi menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kenaikan upah minimum. Kenaikan harga barang dan jasa harus dipertimbangkan agar upah tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar pekerja. -
Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi nasional juga menjadi acuan dalam menentukan kenaikan upah. Jika ekonomi tumbuh positif, maka kenaikan upah bisa lebih besar. -
Indeks Alfa
Indeks alfa yang diberlakukan dalam rentang 0,5 hingga 0,9 menjadi parameter dalam menghitung kenaikan upah. Nilai ini dihitung berdasarkan data ekonomi dan kondisi pasar tenaga kerja. -
Putusan Mahkamah Konstitusi
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 turut memengaruhi cara perhitungan upah minimum. Hal ini bertujuan agar kebijakan pengupahan sesuai dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Mekanisme Penetapan Upah Minimum
-
Dewan Pengupahan Daerah
Dewan Pengupahan Daerah bertugas melakukan perhitungan kenaikan upah minimum berdasarkan data ekonomi dan kondisi pasar tenaga kerja. Hasil perhitungan ini kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur. -
Gubernur Wajib Menetapkan Upah Minimum
Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota. Batas waktu paling lambat adalah 24 Desember 2025 untuk tahun 2026. -
Upah Minimum Sektoral
Selain UMP dan UMK, gubernur juga wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Di tingkat kabupaten/kota, gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) jika diperlukan.
Harapan Menteri Ketenagakerjaan
Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP Pengupahan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi.
Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh dalam pengaturan pengupahan di masa depan. Dengan demikian, semua pihak dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan