Site icon Aksaraintimes.id

Peraturan Pengupahan Diterbitkan, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember



Aksaraintimes.id.CO.ID – JAKARTA.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengajak para gubernur untuk segera menetapkan upah minimum tahun depan, dengan tenggat waktu paling lambat pada 24 Desember 2025. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengaturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru.

Yassierli menjelaskan bahwa PP Pengupahan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menyatakan bahwa penyiapan PP ini melalui kajian bersama berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan diharapkan dapat mencerminkan kepentingan semua pihak.

Dalam peraturan terbaru ini, penetapan upah minimum memperhatikan beberapa faktor penting seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, nilai indeks alfa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah minimum ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Yassierli menekankan bahwa penetapan nilai alfa ini juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023. Dengan demikian, perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dan kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur.

Selain itu, PP Pengupahan juga mengatur mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Adapun, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menegaskan bahwa khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Hal ini bertujuan agar tidak ada keterlambatan dalam proses pengambilan keputusan mengenai upah minimum.

Ia berharap kebijakan pengupahan yang tertuang dalam PP Pengupahan tersebut dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penetapan Upah Minimum

Mekanisme Penetapan Upah Minimum

Harapan Menteri Ketenagakerjaan

Yassierli berharap kebijakan pengupahan yang diatur dalam PP Pengupahan dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi.

Ia juga berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh dalam pengaturan pengupahan di masa depan. Dengan demikian, semua pihak dapat saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Exit mobile version