DPRD Tanah Bumbu Tetapkan PROPEMPERDA Tahun 2026
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu digelar pada Selasa, 25 November 2025. Acara ini menjadi Rapat Ke-21 Masa Persidangan Pertama yang diselenggarakan di Ruang Utama Kantor DPRD. Agenda utama dari rapat ini adalah Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026.
Dalam penyampaiannya, Sekretaris DPRD menyebutkan bahwa terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA 2026. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu. Dokumen resmi yang dibacakan saat paripurna mencantumkan beberapa ketentuan penting, seperti:
- PROPEMPERDA menjadi pedoman penyusunan Raperda Prioritas Tahun Anggaran 2026.
- Daftar lengkap Raperda Prioritas tercantum dalam lampiran keputusan.
- DPRD bersama Pemerintah Kabupaten dapat melakukan perubahan PROPEMPERDA jika ada kebutuhan mendesak, kebijakan nasional, atau perubahan regulasi.
- Pelaksanaan keputusan dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
- Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 25 November 2025.
Berikut adalah daftar raperda yang masuk dalam PROPEMPERDA 2026:
- Pengembangan Sumber Daya Manusia (inisiatif DPRD).
- Penanggulangan Kemiskinan (inisiatif DPRD).
- Perubahan ketiga atas Perda Perangkat Daerah.
- Perubahan kedua atas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
- Perubahan atas Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Pencabutan Perda tentang Perubahan Status Kelurahan Batu Linting.
- Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
- Perubahan Perda Pemilihan Kepala Desa.
- Perubahan Perda Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Perubahan Perda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani menegaskan bahwa PROPEMPERDA 2026 merupakan arah kebijakan hukum daerah yang harus disusun secara terukur dan responsif.
“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Hasanuddin.
Ia juga menyoroti dua Raperda inisiatif DPRD yakni pengembangan SDM dan penanggulangan kemiskinan sebagai bukti konkret keberpihakan lembaga legislatif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh OPD atas penyusunan PROPEMPERDA yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah.
“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan. Semoga PROPEMPERDA 2026 menjadi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sekda.
Dengan penetapan PROPEMPERDA 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan tepat waktu, efektif, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan