Site icon Aksaraintimes.id

DPRD Tanah Bumbu Setujui PROPEMPERDA 2026: 13 Raperda Masuk Prioritas, Dua Inisiatif Dewan

DPRD Tanah Bumbu Tetapkan PROPEMPERDA Tahun 2026

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu digelar pada Selasa, 25 November 2025. Acara ini menjadi Rapat Ke-21 Masa Persidangan Pertama yang diselenggarakan di Ruang Utama Kantor DPRD. Agenda utama dari rapat ini adalah Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2026.

Dalam penyampaiannya, Sekretaris DPRD menyebutkan bahwa terdapat 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam daftar prioritas PROPEMPERDA 2026. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan inisiatif DPRD Tanah Bumbu. Dokumen resmi yang dibacakan saat paripurna mencantumkan beberapa ketentuan penting, seperti:

Berikut adalah daftar raperda yang masuk dalam PROPEMPERDA 2026:

Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD, H. Hasanuddin, Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani menegaskan bahwa PROPEMPERDA 2026 merupakan arah kebijakan hukum daerah yang harus disusun secara terukur dan responsif.

“Program pembentukan peraturan daerah tahun 2026 merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan regulasi yang responsif, efektif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegas Hasanuddin.

Ia juga menyoroti dua Raperda inisiatif DPRD yakni pengembangan SDM dan penanggulangan kemiskinan sebagai bukti konkret keberpihakan lembaga legislatif terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh OPD atas penyusunan PROPEMPERDA yang dinilai selaras dengan arah pembangunan daerah.

“Program pembentukan peraturan daerah adalah instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan. Semoga PROPEMPERDA 2026 menjadi komitmen bersama untuk penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Sekda.

Dengan penetapan PROPEMPERDA 2026, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap proses pembentukan peraturan daerah dapat berjalan tepat waktu, efektif, serta memberikan manfaat luas bagi masyarakat.


Exit mobile version