Tuntutan Buruh untuk Kenaikan Upah Minimum 2026
Kalangan buruh di Indonesia menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan ini salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Namun, proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat waktu pengumuman pada November.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pihaknya sedang dalam proses penentuan kenaikan upah minimum. “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).
Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
UMK Jawa Barat 2026 jika Naik 10,5%
Jika kenaikan upah minimum sebesar 10,5% sesuai tuntutan buruh diterapkan, maka beberapa daerah di Jawa Barat akan mengalami perubahan signifikan. Berikut adalah daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:
- Kota Bekasi – dari Rp5.690.752 menjadi Rp6.288.538
- Kabupaten Karawang – dari Rp5.599.593 menjadi Rp6.186.551
- Kabupaten Bekasi – dari Rp5.558.515 menjadi Rp6.143.664
- Kabupaten Purwakarta – dari Rp4.792.252 menjadi Rp5.295.430
- Kabupaten Subang – dari Rp3.508.626 menjadi Rp3.877.534
- Kota Depok – dari Rp5.195.721 menjadi Rp5.741.787
- Kota Bogor – dari Rp5.126.897 menjadi Rp5.664.321
- Kabupaten Bogor – dari Rp4.877.211 menjadi Rp5.389.308
- Kabupaten Sukabumi – dari Rp3.604.482 menjadi Rp3.982.950
- Kabupaten Cianjur – dari Rp3.104.583 menjadi Rp3.430.371
- Kota Sukabumi – dari Rp3.018.634 menjadi Rp3.336.589
- Kota Bandung – dari Rp4.482.914 menjadi Rp4.954.599
- Kota Cimahi – dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.270.378
- Kabupaten Bandung Barat – dari Rp3.736.741 menjadi Rp4.128.592
- Kabupaten Sumedang – dari Rp3.732.088 menjadi Rp4.123.958
- Kabupaten Bandung – dari Rp3.757.284 menjadi Rp4.152.305
- Kabupaten Indramayu – dari Rp2.794.237 menjadi Rp3.087.656
- Kota Cirebon – dari Rp2.697.685 menjadi Rp2.981.950
- Kabupaten Cirebon – dari Rp2.681.382 menjadi Rp2.962.934
- Kabupaten Majalengka – dari Rp2.404.632 menjadi Rp2.657.119
- Kabupaten Kuningan – dari Rp2.209.519 menjadi Rp2.442.517
- Kota Tasikmalaya – dari Rp2.801.962 menjadi Rp3.096.170
- Kabupaten Tasikmalaya – dari Rp2.699.992 menjadi Rp2.983.492
- Kabupaten Garut – dari Rp2.328.555 menjadi Rp2.573.554
- Kabupaten Ciamis – dari Rp2.225.279 menjadi Rp2.459.930
- Kabupaten Pangandaran – dari Rp2.221.724 menjadi Rp2.455.501
- Kota Banjar – dari Rp2.204.754 menjadi Rp2.436.751
Daerah dengan UMK Terendah
Salah satu daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar. Jika upah minimum naik 10,5%, maka UMK Kota Banjar akan menjadi Rp2,43 juta. Hal ini menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara daerah-daerah dengan UMK tinggi dan rendah.
Kesimpulan
Peningkatan upah minimum 2026 menjadi isu penting bagi kalangan buruh dan pengusaha. Meskipun tuntutan buruh mencapai 10,5%, proses penentuan akhirnya masih berlangsung. Dengan data UMK di Jawa Barat yang telah dihitung, dapat dilihat bagaimana kenaikan upah minimum akan memengaruhi berbagai daerah di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan