Site icon Aksaraintimes.id

Daftar UMK Jabar 2026 Naik 10,5% di 27 Kabupaten dan Kota

Tuntutan Buruh untuk Kenaikan Upah Minimum 2026

Kalangan buruh di Indonesia menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,5% hingga 10,5%. Tuntutan ini salah satunya disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Namun, proses pembahasan besaran kenaikan upah minimum masih berlangsung menjelang tenggat waktu pengumuman pada November.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pihaknya sedang dalam proses penentuan kenaikan upah minimum. “Tunggu saja dulu, kan kita masih proses. [Diumumkan] November, dong, kan masih ada waktu,” ujarnya usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna 1 Tahun Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Istana Negara, Senin (20/10/2025).

Sebelumnya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5% pada 2025 diputuskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Aturan tersebut menyatakan bahwa pertimbangan kenaikan upah minimum mencakup pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMK Jawa Barat 2026 jika Naik 10,5%

Jika kenaikan upah minimum sebesar 10,5% sesuai tuntutan buruh diterapkan, maka beberapa daerah di Jawa Barat akan mengalami perubahan signifikan. Berikut adalah daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat 2026 jika naik 10,5%:

Daerah dengan UMK Terendah

Salah satu daerah dengan UMK terendah di Jawa Barat adalah Kota Banjar. Jika upah minimum naik 10,5%, maka UMK Kota Banjar akan menjadi Rp2,43 juta. Hal ini menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan antara daerah-daerah dengan UMK tinggi dan rendah.

Kesimpulan

Peningkatan upah minimum 2026 menjadi isu penting bagi kalangan buruh dan pengusaha. Meskipun tuntutan buruh mencapai 10,5%, proses penentuan akhirnya masih berlangsung. Dengan data UMK di Jawa Barat yang telah dihitung, dapat dilihat bagaimana kenaikan upah minimum akan memengaruhi berbagai daerah di wilayah tersebut.

Exit mobile version