Penetapan Biaya Ibadah Haji Tahun 2026
Pemerintah dan DPR telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, dengan total biaya sebesar Rp 87,4 juta. Angka ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya haji yang dibayar oleh jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH.
Untuk biaya yang dibayarkan oleh jemaah, besarnya mencapai sekitar Rp 54,1 juta per jemaah. Sementara itu, nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH adalah sebesar Rp 33,2 juta.
Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran Bipih berdasarkan embarkasi atau kota keberangkatan jemaah. Setiap embarkasi memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah yang ditangani. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Daftar Biaya Berdasarkan Embarkasi
Berikut rincian biaya yang ditetapkan untuk setiap embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 45.109.422,00 untuk Provinsi Aceh.
- Embarkasi Medan: Rp 46.163.512,00 untuk Provinsi Sumatera Utara.
- Embarkasi Batam: Rp 54.125.422,00 untuk Provinsi Riau, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi.
- Embarkasi Padang: Rp 47.869.922,00 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu.
- Embarkasi Palembang: Rp 54.206.922,00 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung.
- Embarkasi Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, dan Cipondoh: Rp 58.542.722,00 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Lampung, sebagian Provinsi Jawa Barat yaitu Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
- Embarkasi Solo: Rp 53.233.422,00 untuk sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu berasal dari Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Kendal, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Tegal. Wonogiri, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, dan Kota Tegal.
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.645.422,00 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Embarkasi Balikpapan: Rp 55.575.922,00 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Sulawesi Utara.
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 55.538.922,00 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah.
- Embarkasi Makassar: Rp 55.893.179,00 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Gorontalo, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
- Embarkasi Lombok: Rp 54.951.822,00 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.559.022,00 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat yaitu berasal dari Kota Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Pangandaran.
- Embarkasi Yogyakarta: Rp 52.955.422,00 untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yaitu berasal dari Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, dan Kabupaten Temanggung.
Fase Pelunasan Biaya
Dengan adanya penetapan Bipih, calon jemaah sudah dapat melakukan pelunasan di bank-bank penerima setoran. Fase pertama pelunasan dibuka mulai tanggal 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.
Adapun para jemaah yang berhak melakukan pelunasan meliputi:
- Jemaah reguler lunas tunda berangkat.
- Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 Masehi.
- Calon jemaah haji lanjut usia sebesar 5% dari kuota yang ditetapkan.

Tinggalkan Balasan