Site icon Aksaraintimes.id

Daftar Biaya Haji 2026 per Embarkasi

Penetapan Biaya Ibadah Haji Tahun 2026

Pemerintah dan DPR telah menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026, dengan total biaya sebesar Rp 87,4 juta. Angka ini terdiri dari dua komponen utama, yaitu biaya haji yang dibayar oleh jemaah (Bipih) dan nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH.

Untuk biaya yang dibayarkan oleh jemaah, besarnya mencapai sekitar Rp 54,1 juta per jemaah. Sementara itu, nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH adalah sebesar Rp 33,2 juta.

Kementerian Haji dan Umrah menetapkan besaran Bipih berdasarkan embarkasi atau kota keberangkatan jemaah. Setiap embarkasi memiliki nilai yang berbeda-beda sesuai dengan wilayah yang ditangani. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah No. 29 Tahun 2025 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Daftar Biaya Berdasarkan Embarkasi

Berikut rincian biaya yang ditetapkan untuk setiap embarkasi:

Fase Pelunasan Biaya

Dengan adanya penetapan Bipih, calon jemaah sudah dapat melakukan pelunasan di bank-bank penerima setoran. Fase pertama pelunasan dibuka mulai tanggal 24 November 2025 hingga 23 Desember 2025.

Adapun para jemaah yang berhak melakukan pelunasan meliputi:

  1. Jemaah reguler lunas tunda berangkat.
  2. Jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan tahun 1447 H/2026 Masehi.
  3. Calon jemaah haji lanjut usia sebesar 5% dari kuota yang ditetapkan.
Exit mobile version