Rohaniwan Serahkan Dokumen Amicus Curiae untuk Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebagai bentuk dukungan moral, etis, filosofis, dan hukum terhadap proses persidangan pidana Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa Eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rohaniwan dan pekerja kemanusiaan Rm Dr Leonardus Mali Pr LPh, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Kupang, Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10:00 Wita.

Kedatangan Romo Leo Mali –demikian akademisi filsafat ini akrab disapa— diterima langsung oleh Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto SH MH. Pemenuhan tugas ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Rohaniwan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Dokumen Amicus Curiae yang disusun oleh Romo Leo Mali memuat tiga sasaran utama yang menjadi perhatiannya:

  • Pencegahan Impunitas: Dokumen ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada pejabat yang berada di atas hukum dan menolak pembiaran terhadap pelaku kejahatan, terutama dari aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan memastikan bahwa setiap individu, termasuk pejabat publik, tetap tunduk pada hukum.

  • Mencegah Banalitas Kejahatan: Dokumen ini juga berupaya mengingatkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak bukanlah tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap peradaban dan moralitas publik, yang harus dilawan dengan putusan seberat-beratnya. Dengan demikian, kasus seperti ini tidak hanya dilihat sebagai tindakan individu, tetapi juga sebagai ancaman terhadap nilai-nilai sosial yang lebih luas.

  • Perlindungan Hak Anak: Dokumen ini menekankan pentingnya perlindungan hak-hak anak sebagai korban kekerasan seksual. Dalam hal ini, sistem peradilan harus memastikan bahwa korban diberi perlindungan psikologis, hukum, dan sosial, serta tidak mengalami pengulangan trauma akibat proses hukum yang tidak memadai.

Dokumen ini juga mencakup rekomendasi-rekomendasi spesifik yang dapat diambil oleh lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus serupa. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:

  • Meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang kekerasan seksual terhadap anak kepada para petugas hukum dan masyarakat umum.
  • Memperkuat mekanisme perlindungan korban kekerasan seksual dalam proses hukum.
  • Menyediakan pendampingan psikologis dan sosial bagi korban selama proses persidangan.

Romo Leo Mali menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung proses hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan yang tidak manusiawi. Ia berharap, dengan adanya dokumen ini, proses peradilan akan lebih adil dan mempertimbangkan aspek moral serta etika dalam setiap putusan.