Site icon Aksaraintimes.id

Amicus Curiae dalam Kasus Eks Kapolres Ngada: Suara Moral Melawan Impunitas dan Kejahatan Seksual Anak

Rohaniwan Serahkan Dokumen Amicus Curiae untuk Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Sebagai bentuk dukungan moral, etis, filosofis, dan hukum terhadap proses persidangan pidana Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg, yang mendakwa Eks Kapolres Ngada AKBP (non-aktif) Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, Rohaniwan dan pekerja kemanusiaan Rm Dr Leonardus Mali Pr LPh, menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke PN Kupang, Selasa, 7 Oktober 2025, sekitar pukul 10:00 Wita.

Kedatangan Romo Leo Mali –demikian akademisi filsafat ini akrab disapa— diterima langsung oleh Ketua PN Kupang, Ferry Haryanto SH MH. Pemenuhan tugas ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen Rohaniwan untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Dokumen Amicus Curiae yang disusun oleh Romo Leo Mali memuat tiga sasaran utama yang menjadi perhatiannya:

Dokumen ini juga mencakup rekomendasi-rekomendasi spesifik yang dapat diambil oleh lembaga peradilan dalam menangani kasus-kasus serupa. Beberapa rekomendasi tersebut antara lain:

Romo Leo Mali menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung proses hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan yang tidak manusiawi. Ia berharap, dengan adanya dokumen ini, proses peradilan akan lebih adil dan mempertimbangkan aspek moral serta etika dalam setiap putusan.

Exit mobile version