Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri. Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah pernyataannya di Jakarta pada Sabtu (20/12/2025).
Yusril menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk menyelesaikan masalah yang selama ini menjadi perdebatan di masyarakat. Menurutnya, PP ini akan menjadi tindak lanjut dari beberapa undang-undang terkait, seperti UU Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Tujuan dari Pengaturan Jabatan Sipil untuk Anggota Polri
Tujuan utama dari pengaturan ini adalah untuk memberikan kejelasan hukum mengenai jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri. Dengan adanya PP tersebut, diharapkan bisa mengurangi polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
“Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” ujar Yusril.
Pemerintah dan Komisi Percepatan Reformasi Polri juga akan segera merampungkan PP tersebut. Yusril menyebutkan bahwa target penyelesaian adalah akhir bulan Januari 2026.
Keterlibatan Berbagai Pihak dalam Penyusunan PP
Proses penyusunan PP ini tidak dilakukan sendirian. Pemerintah akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Selain itu, hasil kerja mereka juga akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto. “Mudah-mudahan tim ini akan bekerja cepat dalam waktu tidak terlalu lama dapat diselesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan kedua undang-undang tadi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bapak Presiden,” tambah Yusril.
Potensi Jadi Undang-Undang
Yusril juga menyebutkan bahwa hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri dan pemerintah berpotensi diperkuat menjadi undang-undang. Namun, hal ini memerlukan waktu karena Komisi Percepatan masih menjalankan tugasnya.
“Pak Jimly Asshiddiqie sebagai Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri juga tadi sudah menyampaikan bahwa kemungkinan juga sampai pada tingkat perubahan undang-undang. Tapi, itu masih memerlukan waktu karena Komisi Percepatan itu juga masih menunaikan tugas, belum selesai sampai sekarang,” jelas Yusril.
Langkah Bersama untuk Kepentingan Nasional
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan kejelasan dan keadilan dalam pengaturan jabatan sipil.
“Untuk mencari solusi menyelesaikan persoalan ini maka dengan persetujuan dari Bapak Presiden, itu akan dirumuskan dalam bentuk satu peraturan pemerintah (PP). Karena bisa melingkupi semua instansi, kementerian, lembaga yang diatur oleh peraturan pemerintah,” tambahnya.
Yusril menekankan bahwa kecepatan dalam penyusunan PP ini sangat penting. Ia berharap agar rancangan PP tersebut bisa segera rampung dan diterbitkan dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Penyusunan PP tentang jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri adalah langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan kejelasan dalam sistem pemerintahan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan bisa memberikan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan