Penangkapan Bjorka dan Keraguan Publik
Pada Selasa (23/9/2025), Polda Metro Jaya mengumumkan penangkapan sosok yang diduga adalah Bjorka di Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan ini memicu perhatian publik, terutama karena sosok Bjorka sempat membuat heboh pemerintah pada tahun 2022. Namun, tak lama setelah penangkapan, akun Bjorka kembali muncul dan menyatakan bahwa pelaku masih bebas. Hal ini menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan identitas WFT sebagai Bjorka. “Kami masih menelusuri jejak digital dari tahun 2020. Ada parameter yang kami gunakan untuk mengidentifikasi apakah benar dia (WFT) adalah Bjorka pada saat itu,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Fian, berdasarkan bukti awal yang ditemukan dari platform media sosial X (sebelumnya Twitter), akun dengan nama “Bjorka” memang sudah digunakan oleh WFT sejak 2020. Saat itu, tidak ditemukan akun lain dengan nama serupa. “Apakah dia (Bjorka)? Ya, kami masih perlu membandingkan lagi dengan bukti lain. Ini baru satu bukti,” tambahnya.
Penyidik juga akan mencocokkan data dari akun tersebut dengan konten-konten yang sebelumnya diunggah oleh Bjorka di forum gelap (dark web), termasuk dokumen milik sejumlah kementerian dan nama-nama pejabat pemerintah. “Itu nanti akan kami bandingkan dengan bukti digital yang sedang diproses di Laboratorium Forensik. Jika cocok, baru bisa dipastikan apakah dia orang yang sama,” tegas Fian.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan polisi telah menetapkan WFT sebagai tersangka. Kasus ini bermula pada Februari 2025, saat akun X @bjorkanesiaa mengunggah tampilan database nasabah bank swasta. Pelaku bahkan mengirim pesan langsung ke akun resmi bank, mengeklaim telah meretas 4,9 juta data nasabah.
“Motifnya adalah untuk memeras pihak bank. Namun, pemerasan belum terjadi karena pihak bank langsung melapor ke polisi,” jelas Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Berdasarkan laporan polisi LP/B/2541/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2025, penyidik segera menelusuri aktivitas digital pelaku. Dari hasil pemeriksaan, WFT diketahui aktif di dark forum sejak 2020, menggunakan berbagai nama samaran, mulai dari Bjorka, SkyWave, Shinyhunter, hingga Opposite 6890.
Wakil Direktur Reserse Siber AKBP Fian Yunus mengungkapkan WFT telah menjelajahi dark web sejak 2020. Ia memanfaatkan forum gelap untuk membeli dan menjual data pribadi, mulai dari informasi perbankan hingga data perusahaan kesehatan dan swasta.
“Pelaku ini aktif di dark forum sejak Desember 2024 dengan nama Bjorka, lalu berganti-ganti identitas digital untuk menyamarkan diri,” kata Fian. Pelaku juga diketahui memperjualbelikan data melalui platform lain, seperti Facebook, TikTok, dan Instagram, serta menerima pembayaran dalam bentuk mata uang kripto.
Apakah Itu Dark Web?
Dark web adalah bagian internet yang tersembunyi, tidak terindeks oleh mesin pencari biasa, dan hanya dapat diakses dengan perangkat lunak khusus seperti peramban Tor. Bagian ini dikenal karena anonimitas penggunanya, sehingga digunakan untuk aktivitas legal maupun ilegal, seperti menjual informasi pribadi yang dicuri, narkoba, dan senjata, serta untuk melindungi privasi di negara otoriter.
Karena tidak bisa diakses menggunakan Google atau Bing, penggunaan dark web biasa dilakukan untuk aktivitas yang tidak dapat dilakukan di depan publik. Dark web memungkinkan pengguna untuk menyembunyikan identitas dan lokasi mereka dari orang lain serta dari penegak hukum. Oleh karena itu, dark web dapat digunakan untuk menjual info pribadi yang dicuri.
Data curian dari jaringan milik perusahaan, seperti informasi pribadi pelanggan hingga rekam jejak kesehatan, adalah data yang umum dijual di dark web demi mendapat keuntungan. Legalitas dark web sebenarnya tergantung dari bagaimana pengguna memanfaatkannya.
Dark web bisa digunakan bagi korban pelecehan seksual, penganiayaan, pelapor pelanggaran, hingga pembangkang politik agar identitasnya tidak diketahui. Namun, manfaat ini juga dapat disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka mungkin saja menggunakannya untuk hal-hal yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan