Pemda DIY Tetapkan UMP dan UMK 2026

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026. Kebijakan ini menjadi dasar penetapan upah minimum di seluruh wilayah DIY mulai awal tahun depan. Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jogja 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau bertambah Rp 153.414 dibandingkan UMP tahun 2025.

Penyesuaian tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan. Selain UMP, Pemda DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk lima wilayah di DIY. Penetapan UMK dilakukan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, yang sebelumnya mengakomodasi usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Berikut rincian UMK Jogja 2026:

  • Kota Yogyakarta: Rp 2.827.593 (naik Rp 172.551,17 atau 6,50 persen)
  • Kabupaten Sleman: Rp 2.624.387 (naik Rp 157.872,14 atau 6,40 persen)
  • Kabupaten Bantul: Rp 2.509.001 (naik Rp 148.468,00 atau 6,29 persen)
  • Kabupaten Kulon Progo: Rp 2.504.520 (naik Rp 153.280,15 atau 6,52 persen)
  • Kabupaten Gunungkidul: Rp 2.468.378 (naik Rp 138.115,00 atau 5,93 persen)

Pemda DIY menegaskan bahwa upah minimum yang berlaku di wilayah DIY adalah UMK, sehingga perusahaan wajib menerapkan besaran upah sesuai lokasi operasional masing-masing.

Penetapan UMP Dilakukan Gubernur atas Rekomendasi Dewan Pengupahan

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan langsung oleh Gubernur DIY setelah menerima rekomendasi dari Dewan Pengupahan Pemda DIY. Dewan Pengupahan terdiri dari berbagai unsur, yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, serta akademisi. Seluruh unsur tersebut terlibat dalam proses pengkajian sebelum angka UMP diputuskan.

UMSP 2026 Belum Diterapkan

Selain UMP, Dewan Pengupahan DIY juga membahas kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY 2026, khususnya pada sektor konstruksi dan transportasi, termasuk angkutan penumpang dan barang. Kajian dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat risiko kerja serta dinamika ekonomi daerah. Namun, hasil kajian menunjukkan masih adanya tantangan struktural di kedua sektor tersebut.

Meski sektor transportasi dan pergudangan memiliki kontribusi ekonomi relatif tinggi dibandingkan rata-rata Pulau Jawa, pertumbuhannya dinilai fluktuatif dan cenderung melambat. Oleh karena itu, UMSP DIY 2026 belum dinilai tepat untuk diterapkan.

“Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi-pergudangan, penerapan UMSP pada tahun 2026 belum dapat dilaksanakan,” kata Ni Made Dwipanti.

Perkembangan Ekonomi dan Tantangan yang Dihadapi

Perkembangan ekonomi DIY mencerminkan situasi yang kompleks, terutama di sektor-sektor tertentu seperti konstruksi dan transportasi. Meskipun memiliki potensi besar, sektor-sektor ini masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk fluktuasi permintaan, keterbatasan sumber daya, dan perubahan regulasi yang memengaruhi operasional bisnis.

Berdasarkan analisis yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan, kebijakan UMSP 2026 belum dapat diterapkan karena masih ada ketidakstabilan di sektor-sektor tersebut. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari dampak negatif yang mungkin terjadi jika kebijakan tersebut diberlakukan secara mendadak.

Peran Dewan Pengupahan dalam Pengambilan Keputusan

Dewan Pengupahan DIY memainkan peran penting dalam pengambilan keputusan terkait upah minimum. Mereka tidak hanya melakukan kajian mendalam terhadap kondisi ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak, termasuk pekerja, pengusaha, dan akademisi. Proses ini dilakukan agar kebijakan yang diambil benar-benar mewakili kepentingan semua pihak dan tidak menimbulkan ketimpangan.

Dengan adanya UMP dan UMK yang ditetapkan, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja, sekaligus memberikan arah yang jelas bagi para pengusaha dalam mengelola sumber daya manusia mereka.