Oleh: Teuku Surya Darma, Mahasiswa Program Doktor School of Social Sciences di Universiti Sains Malaysia, Penang, Malaysia

Aksaraintimes.id.CO.ID, JAKARTA — Perubahan wewenang penyelenggaraan Haji dari Kementerian Agama kepada Kementerian Haji dan Umrah membuka peluang besar untuk membawa transformasi dalam penyelenggaraan haji Indonesia. Transformasi yang diharapkan antara lain adalah agar biaya haji dapat dikelola lebih murah, lebih transparan, dan lebih mengutamakan jamaah.

Harapan ini berangkat dari fakta terbaru. Untuk tahun 2025, pemerintah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler sebesar Rp 89,41 juta per jamaah, dengan jamaah membayar Rp 55,43 juta dan sisanya ditopang oleh nilai manfaat dana haji. Angka ini lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp 93,41 juta. Penurunan sekitar Rp 4 juta ini membuktikan bahwa negosiasi dan efisiensi memang bisa memberikan kontribusi nyata. Artinya, ruang untuk transformasi lebih lanjut masih terbuka.

Salah satu kunci transformasi adalah mengubah acuan mata uang pembayaran. Selama ini, kontrak layanan di Arab Saudi banyak dihitung dengan Dolar AS, padahal transaksi riil menggunakan Riyal Saudi. Skema Rupiah → Dolar AS → Riyal menambah beban jamaah karena biaya konversi ganda dan fluktuasi kurs. Kementerian Haji dan Umrah harus menegosiasikan agar pembayaran akomodasi, transportasi, dan katering dilakukan langsung dengan Riyal Saudi. Dengan jumlah jamaah Indonesia terbesar di dunia, posisi tawar ini cukup kuat untuk diwujudkan.

Transformasi berikutnya menargetkan efisiensi tata kelola dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memastikan hasil investasi benar-benar kembali kepada jamaah. Kementerian perlu mendorong audit independen, memperkuat transparansi kontrak, serta mempercepat digitalisasi sistem pengadaan. Dengan langkah ini, kontrak hotel, catering, dan transportasi bisa lebih kompetitif sekaligus bebas dari praktik rente.

Tidak kalah pentingnya, transformasi juga berkaitan dengan stabilisasi nilai tukar Rupiah terhadap Riyal. Selama ini, pelemahan Rupiah langsung menambah beban biaya haji. Untuk itu, Kementerian perlu bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan untuk merancang mekanisme pertukaran mata uang Rupiah-Riyal atau menggunakan instrumen hedging syariah. Dengan demikian, fluktuasi mata uang tidak secara otomatis ditanggung oleh jamaah.

Modal politik yang berharga adalah momentum institusi baru ini. Masyarakat akan segera menilai apakah transformasi ini hanya perubahan nama belaka, atau benar-benar melahirkan perubahan yang nyata. Jika dalam dua musim haji mendatang biaya dapat dikurangi secara signifikan, Kementerian Haji dan Umrah akan mencatatkan prestasi besar sekaligus membangun kepercayaan publik.

Pada akhirnya, transformasi biaya haji adalah soal keberpihakan negara terhadap rakyat. Dengan menyusun kembali mata uang pembayaran, memperkuat efisiensi dana haji, dan menjaga stabilitas kurs, biaya haji yang lebih murah bukan sekadar janji, melainkan agenda realistis yang bisa diwujudkan.

Kementerian Haji dan Umrah kini memegang kunci. Transformasi biaya haji adalah ujian pertamanya. Jika berhasil, kementerian baru ini tidak hanya lahir sebagai lembaga administratif, tetapi juga simbol nyata keberanian negara dalam melindungi kepentingan jamaah.