Pencairan TPG Triwulan IV yang Terancam Ditunda
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan IV di Sulawesi Utara (Sulut) terancam ditunda hingga tahun depan jika tidak segera diselesaikan. Hal ini disebabkan oleh adanya skema carryover (CO), yang berarti pembayaran TPG triwulan IV akan dilakukan pada bulan Maret 2026.
Pemerintah telah memaksimalkan upaya untuk mencairkan TPG triwulan IV, tetapi jika proses pencairan belum selesai hingga tanggal 12 Desember 2025, maka kemungkinan besar pembayaran akan digeser ke tahun 2026. Hal ini dikarenakan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak akan melakukan pencairan setelah tanggal 14 Desember 2025.
Masih ada waktu hingga satu minggu ke depan agar TPG triwulan IV bisa cair. Pencairan TPG Triwulan IV dijadwalkan berlangsung dari akhir November hingga pertengahan Desember 2025. Proses pencairan dilakukan bertahap di setiap daerah sesuai dengan kesiapan administrasi dan anggaran pemerintah pusat.
Dinas Pendidikan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan TPG bagi guru-guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember 2025. Setelah itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maksimal tanggal 10 Desember.
Berikutnya, Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke KPPN, yang kemudian akan disalurkan ke rekening masing-masing guru pada tanggal 12 Desember. Namun, setelah tanggal 14 Desember, KPPN tidak lagi dapat melakukan pencairan.
Jika Dinas Pendidikan mengusulkan guru penerima TPG Non ASN setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember. Karena batas akhir penyaluran dari KPPN adalah tanggal 12 Desember, maka usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026, yaitu sekitar bulan Maret.
Sebelumnya, dalam pencairan TPG triwulan IV banyak guru hanya mendapatkan pencairan selama 2 bulan. Masih ada 1 bulan yang belum dibayarkan. Informasi dari Kemendikdasmen menyebutkan bahwa pencairan TPG triwulan IV hanya 2 bulan karena ketersediaan PAGU hanya untuk penyaluran 2 bulan. Jika ada Pagu tambahan, maka sisa sebulan akan dibayarkan di bulan Desember.
Namun jika tidak ada Pagu tambahan, maka sisa pembayaran akan di-carryover dan dibayarkan awal tahun 2026. “Mohon maaf bapak/ibu guru terdapat kekurangan penyaluran TPG triwulan 4 dikarenakan pagu anggaran di Pemda (DAK Nonfisik) yang tersedia saat ini belum mencukupi. Kemendikdasmen harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk pemenuhan kekurangan pembayaran. Kami memastikan hal bapak/ibu tidak akan hilang. Kekurangan pembayaran tetap akan dipenuhi/dibayarkan,” kata Kemendikdasmen di Info GTK.
Proses Pencairan TPG yang Harus Diikuti
Berikut adalah tahapan pencairan TPG triwulan IV:
- Dinas Pendidikan mengajukan usulan TPG bagi guru-guru non-ASN hingga tanggal 5 Desember 2025.
- Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi serta menerbitkan SKTP maksimal tanggal 10 Desember.
- Puslapdik mengajukan pencairan aneka tunjangan ke KPPN yang kemudian disalurkan ke rekening guru pada tanggal 12 Desember.
- KPPN tidak melakukan pencairan setelah tanggal 14 Desember.
- Jika pengajuan usulan TPG dilakukan setelah tanggal 5 Desember, SKTP baru akan terbit setelah tanggal 12 Desember.
- Usulan tersebut akan diproses sebagai carryover (CO) dan dibayarkan pada tahun 2026.

Tinggalkan Balasan