Larangan Perayaan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Padang Pariaman

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman secara resmi melarang seluruh bentuk perayaan Tahun Baru 2026 yang bersifat hura-hura di seluruh wilayah kabupaten. Keputusan ini diambil sebagai wujud empati dan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Padang Pariaman Nomor: 300/390/SATPOL PP DAMKAR/SE/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis (JKA) pada 24 Desember 2025. Larangan ini dikeluarkan untuk menjaga kondusivitas dan ketenteraman masyarakat dalam situasi yang sedang berduka akibat bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah kabupaten.

Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan dari Gubernur Sumatera Barat dalam rangka menjaga ketertiban umum di daerah. Dalam surat edaran tersebut, Bupati JKA menegaskan beberapa poin penting yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat.

Larangan Terkait Aktivitas Perayaan

Pemerintah melarang penyelenggaraan pesta kembang api, konvoi kendaraan, hiburan orgen tunggal, serta berbagai aktivitas lain yang dinilai tidak mencerminkan kepatutan sosial di tengah suasana duka akibat bencana. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Selain itu, seluruh Perangkat Daerah, camat, dan wali nagari diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing. Koordinasi aktif dengan unsur TNI/Polri, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta unsur adat juga ditekankan guna mencegah potensi gangguan ketenteraman menjelang malam pergantian tahun.

Ajakan untuk Kegiatan Positif

Pemkab Padang Pariaman juga mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan-kegiatan positif, bermanfaat, dan bernilai ibadah, serta memperkuat semangat kebersamaan dan gotong royong. Bupati JKA menekankan pentingnya menjadikan momentum pergantian tahun ini sebagai titik tolak perubahan ke arah yang lebih baik, sekaligus memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama warga.

Harapan Pemerintah

Pemkab Padang Pariaman berharap seluruh masyarakat dapat memahami dan mematuhi kebijakan ini demi menjaga situasi daerah tetap aman, tertib, dan kondusif, serta sebagai bentuk penghormatan dan solidaritas kepada para korban bencana. Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat bisa bersama-sama membangun suasana yang harmonis dan saling mendukung.

Langkah-Langkah yang Diambil

  • Pemerintah melarang semua bentuk perayaan yang bersifat hura-hura.
  • Menegaskan larangan terhadap pesta kembang api, konvoi kendaraan, dan hiburan orgen tunggal.
  • Meminta seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan.
  • Mengajak masyarakat untuk melakukan kegiatan positif dan bermanfaat.
  • Meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak seperti TNI/Polri, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.