Kriminalisasi Kebijakan dalam Kasus Nadiem Makarim

Praktisi hukum Todung Mulya Lubis memberikan komentar mengenai kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menimpa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Ia menyatakan bahwa ada indikasi kriminalisasi kebijakan dalam kasus ini.

“Sebagai penggiat antikorupsi, saya menyampaikan keprihatinan terhadap maraknya kriminalisasi kebijakan, fenomena ini bukanlah hal baru,” ujar Todung dalam sebuah siniar YouTube Quo Vadis Indonesia, Kamis (9/10).

Todung menjelaskan bahwa beberapa pihak juga terlibat dalam kriminalisasi kebijakan. Ia menyebut nama mantan Wakil Presiden RI Budiono yang pernah terseret dalam kasus korupsi Bank Century, serta mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Menurut Todung, kriminalisasi kebijakan dinilai meruntuhkan marwah penegakkan hukum. Hal ini karena hukum administrasi negara sudah mengatur secara jelas setiap kebijakan publik.

“Hal-hal semacam ini bisa kita lihat dari kasus Budiono meski tidak diseret ke pengadilan, kemudian Karen Agustiawan,” ujarnya.

Todung juga memberikan contoh lain, yaitu mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang sempat terjerat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Namun, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

“Karena Tom Lembong pada saat Pilpres bersikap kritis terhadap pemerintahan sebelumnya, dia seolah-olah dianggap melakukan kejahatan,” cetusnya.

Lebih lanjut, Todung membahas kasus hukum yang menimpa Nadiem Makarim. Ia menilai bahwa Nadiem, yang merupakan sosok yang pintar dalam teknologi, memahami kapasitas kebutuhan teknologi di dalam negeri.

Namun, tak dipungkiri ada pihak-pihak yang menganggap bahwa penggunaan laptop Chromebook tidak cocok digunakan di Indonesia. Terlebih, dugaan muncul bahwa pembahasan pengadaan laptop Chromebook tidak dilakukan di kantor Kemendikbudristek.

“Orang yang punya pasion dalam bidang teknologi, termasuk saat menjadi menteri, ketika dia menjanjikan menteri berteriak supaya siswa belajar bahasa Inggris, coding, komputer, internet, karena dunia digital akan menjadi bagian dominan dalam kehidupan kita ke depan,” urainya.

Todung juga menduga bahwa kasus hukum yang menimpa Nadiem dipersangkakan saat melakukan pertemuan dengan pihak Google. Meski enggan mengomentari pokok perkara, ia meyakini bahwa kasus yang menimpa Nadiem memiliki nuansa kriminalisasi.

“Saya ingin berprasangka baik terhadap Nadiem Makarim, karena dia punya pasion terhadap teknologi, dia ingin melihat anak-anak Indonesia siap ikut ambil bagian dalam kemajuan bangsanya melalui digitalisasi,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022. Nadiem terjerat proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah di seluruh Indonesia, khususnya wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.

Kejagung menemukan bahwa pengadaan laptop tersebut menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook. Meskipun demikian, kebijakan ini dinilai tidak efektif untuk menunjang pembelajaran di daerah 3T yang sebagian besar belum memiliki akses internet memadai.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka adalah Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020–2021, Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Berdasarkan hasil perhitungan awal, akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun. Kerugian itu terdiri dari dugaan penyimpangan pada pengadaan item software berupa Content Delivery Management (CDM) sebesar Rp 480 miliar dan praktik mark up harga laptop yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun.