Penangkapan Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Warga Tua di Subang

Kasus pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang warga lanjut usia di Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang, akhirnya berhasil diungkap oleh Polres Subang. Tiga pelaku, yang diketahui merupakan pengamen jalanan, berhasil ditangkap pada Sabtu (4/10/2025), kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan meninggal dunia. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keamanan masyarakat dan menunjukkan tindakan cepat dari aparat kepolisian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini dimulai pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 12.20 WIB, ketika tiga pelaku, yaitu DS (28), MA (15), dan EK (39), dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras jenis ciu, mendatangi rumah warga bernama Rendi di Dusun Kedunggede, Desa Mulyasari. Mereka membuat keributan di sekitar rumah tersebut. Korban, Herna (66), yang merasa terganggu, menegur mereka agar tidak berbuat onar. Teguran tersebut memicu amarah para pelaku.

Mereka kemudian melempar batu ke arah korban hingga mengenai wajah dan pipinya, serta merusak rumah korban dengan menggunakan batu, bambu, dan kayu. Akibat penganiayaan tersebut, Herna ditemukan meninggal dunia di ruang tamu rumahnya pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Tindakan Kepolisian

Polres Subang langsung bergerak cepat untuk menangani kasus ini. Dua pelaku, DS dan MA, diamankan di rumah masing-masing pada pagi hari. Sementara itu, EK sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada siang hari di wilayah Kasomalang, Kabupaten Subang. Penangkapan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam memburu pelaku dan menegaskan komitmen polisi dalam menjaga keamanan masyarakat.

Status Hukum

Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen Polres Subang untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Polres Subang

  • Penangkapan cepat: Polres Subang berhasil menangkap ketiga pelaku dalam waktu singkat, menunjukkan respons yang sangat cepat dan efektif.
  • Pengumpulan bukti: Aparat melakukan penyelidikan menyeluruh untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dalam proses hukum.
  • Pemantauan keamanan: Setelah kejadian ini, pihak kepolisian meningkatkan patroli di area sekitar lokasi kejadian untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

Komentar dari Tokoh Masyarakat

Tokoh masyarakat setempat menyambut baik tindakan polisi yang cepat dalam menangani kasus ini. Mereka berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali dan bahwa sistem keamanan di wilayah tersebut terus ditingkatkan.

Kesimpulan

Kasus pengeroyokan yang menewaskan warga tua di Kecamatan Pamanukan menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan. Tindakan cepat dari Polres Subang menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi warga. Dengan adanya langkah-langkah yang diambil, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan mencegah terjadinya tindak kekerasan di masa depan.