Aksaraintimes.id – Bagi warga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta memiliki penghasilan, wajib untuk melapor SPT tahunan (pajak tahunan).
Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak.
Tak perlu lagi ke kantor pajak, kini Anda hanya perlu lapor lewat e-Filling secara online. Tentunya hal ini memudahkan Anda karena dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Baru Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak
Dikutip dari laman nasional.kontan.co.id, dalam keterangan tertulis, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mengumumkan sebanyak 4.661.892 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) per Senin 7 Maret 2022 pukul 15.00 WIB.
SPT 1770 SS diperuntukkan bagi pegawai dengan gaji kurang dari 60 juta per tahun. Tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank/bunga koperasi.
Cara Pengisian SPT 1770 SS Melalui E-Filling
- Siapkan terlebih dahulu bukti potong dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Buka www.pajak.go.id, lalu tekan login.
- Isikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Password, Kode Keamanan, kemudian klik ‘Login’.
- Anda akan diarahkan ke dashboard layanan digital perpajakan, cari dan klik ikon ‘e-filling’.
- Klik ikon ‘Buat SPT’, kemudian Anda akan mendapatkan pertanyaan terkait dengan status Anda. Jika data yang Anda isikan benar, akan muncul tombol ‘SPT 1770 SS’.
- Isi data formulir meliputi isi tahun pajak dan status SPT.
Baca juga: Cara Cetak Ulang Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak
- Pada Bagian A, isikan data penghasilan bruto, pengurang (misalnya biaya jabatan, iuran pensiun,atau iuran JHT/THT), Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Pph yang telah dipotog oleh perusahaan Anda.
- Jika SPT Anda nihil, bisa melanjutkan ke Bagian B. Isikan data penghasilan final.
- Lanjut ke bagian C, isikan nominal harta dan utang.
- Centang pernyataan setuju di Bagian D, bila Anda telah yakin data yang diisikan benar.
- Langkah yang terakhir, ambil kode verifikasi. Secara otomatis akan dikirim ke email Anda. Salin kode tersebut pada kolom yang telah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’, maka SPT Anda telah terekam pada sistem djp.
Setelah melakukan pengisian, Anda akan mendapatkan bukti yang dikirim melalui email Anda.
Segeralah melapor karena batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2021 pada 31 Maret 2021 mendatang.