Cara Daftar NPWP Baru Secara Online Tanpa Datang ke Kantor Pajak

Kartu Fisik NPWP
Kartu Fisik NPWP

Aksaraintimes.id – Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas pajak yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak sebagai sarana administrasi perpajakan. NPWP sendiri berupa 15 digit angka yang berbeda di setiap daerahnya.

Cara daftar NPWP baru relatif mudah untuk mendapatkannya. Ada dua metode yang bisa digunakan untuk mendapatkan kartu NPWP. Diantaranya Anda bisa datang langsung ke Kantor Pajak Pratama sesuai domisili KTP atau Anda bisa juga daftar secara online tanpa datang ke Kantor Pajak Pratama.

Keuntungan daftar NPWP secara online adalah Anda bisa daftar NPWP dimanapun dan kapanpun. Yang terpenting ada koneksi internet dan persyaratan pembuatan NPWP Anda sudah lengkap. Persyaratan NPWP secara online sendiri, Anda cukup menyiapkan KTP dan KK.

Baca Juga: Siap Jadi Rival HR-V, Toyota Yaris Cross Dirumorkan Segera Mengaspal di Indonesia

Berikut langkah pendaftaran NPWP secara online. Namun sebelum itu siapkan identitas Anda seperti KTP dan KK Anda serta e-mail yang aktif.

A. Pendaftaran Akun Langkah 1

  1. Buka alamat https://ereg.pajak.go.id/login

    Halaman Awal Ereg Pajak
    Halaman Awal Ereg Pajak
  2. Klik Daftar
  3. Isikan alamat e-mail Anda, isi Captcha yang tertera, klik daftar

    Pendaftaran Akun Langkah 1
    Pendaftaran Akun Langkah 1
  4. Tunggu notifikasi yang masuk ke e-mail Anda
  5. Jika sudah masuk cari e-mail dari [email protected]

    Verifikasi Email Langkah 1
    Verifikasi Email Langkah 1
  6. Klik link verifikasi
  7. Lanjut ke langkah 2