Penanganan Kasus Aktivis oleh Polda Metro Jaya Dinilai Tidak Sesuai Prosedur
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai bahwa Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melakukan penanganan kasus yang dinilai tidak profesional terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen serta sejumlah aktivis lain. Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
Menurut TAUD, tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. Gema Gita Persada, perwakilan TAUD, menyatakan bahwa pemidanaan yang dilakukan secara serampangan bisa membahayakan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Permohonan Praperadilan Diajukan
TAUD telah mengajukan permohonan praperadilan pada 3 Oktober 2025 untuk menguji keabsahan upaya paksa dan penetapan tersangka terhadap empat aktivis. Keempatnya adalah Delpedro, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.
Saat ini, para aktivis tersebut sedang menunggu jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka meminta Polda Metro Jaya hadir dalam persidangan. Maruf Bajammal, perwakilan TAUD, menegaskan bahwa pihaknya menuntut keberanian Polda Metro Jaya untuk menjalani proses secara jujur, adil, dan tanpa manipulasi fakta.
Temuan Pelanggaran dalam Penangkapan Aktivis
TAUD menemukan beberapa bentuk pelanggaran dalam penangkapan aktivis dan penetapan status tersangka terhadap Delpedro, Syahdan, Khariq, dan Muzaffar. Berikut beberapa pelanggaran yang ditemukan:
-
Penangkapan Lebih dari 24 Jam
TAUD mengkritik penangkapan yang berlangsung selama lebih dari 24 jam. Hal ini melanggar beberapa ketentuan seperti Pasal 18 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 18 ayat (2) Perkapolri 6/2019, serta Perkabareskrim Nomor 1/2022. -
Penggeledahan Tanpa Surat Izin
Penggeledahan dan penyitaan paksa terhadap aktivis dinilai melanggar prosedur karena dilakukan tanpa surat izin dari pengadilan. -
Penetapan Status Tersangka Tidak Sesuai Prosedur
TAUD menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak sesuai prosedur karena tidak ada dua alat bukti yang sah dan pemeriksaan awal sebagai calon tersangka. Selain itu, alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak memiliki hubungan dengan pasal-pasal yang dituduhkan.
Penahanan Dianggap Tidak Sah
Karena rangkaian pelanggaran tersebut, TAUD menilai penangkapan dan penahanan para aktivis tidak sah. Alif Fauzi Nurwidiastomo, perwakilan TAUD, menyatakan bahwa penahanan sebagai konsekuensi hukum dari tindakan-tindakan tersebut otomatis menjadi tidak sah.
Desakan kepada Kapolda Metro Jaya
TAUD mendesak Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Asep Edi Suheri untuk menghentikan kasus ini dan bertanggung jawab atas tindakan anak buahnya. M. Al Ayyubi Harahap, perwakilan TAUD sekaligus pengacara Haris Azhar Law Office, menegaskan pentingnya sikap gentleman dalam menghadapi praperadilan tanpa intervensi atau rekayasa fakta.
Penjelasan Polda Metro Jaya
Pada 8 September lalu, Polda Metro Jaya mengklaim telah bekerja berdasarkan fakta dan bukti dalam mengusut kasus Delpedro cs. Ade Ary Syam Indradi, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa penegakan hukum oleh penyidik dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, barang bukti yang ditemukan, dan alat bukti yang didapat.
Ade Ary juga mengatakan penyidik bekerja dengan cermat dan hati-hati sesuai prosedur operasi standar. Ia menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sesuai SOP berlaku, secara profesional dan proposional.
Tuduhan yang Dikenakan
Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut massa bertindak rusuh saat demonstrasi Agustus 2025. Mereka dikenakan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan