Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan surat edaran yang bertujuan untuk mendorong partisipasi dari aparatur sipil negara (ASN), siswa, dan masyarakat umum untuk berdonasi sebesar Rp1.000 setiap hari. Surat edaran ini, yang memiliki nomor 149/PMD.03.04/KESRA, berjudul Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (poe ibu) atau gerakan sehari seribu. Dalam surat yang dikeluarkan pada tanggal 1 Oktober 2025 ini, Dedi mengarahkan isi edaran kepada para bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota, serta semua Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.

Tujuan dan Dasar Gerakan

Dalam surat edaran tersebut, Dedi merujuk kepada peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012 yang mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Ia menekankan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan melalui nilai-nilai budaya, kesetiakawanan sosial, dan kearifan lokal.

Dedi menjelaskan bahwa gerakan ini bertujuan untuk memperkuat kesetiakawanan sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, serta untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam pendidikan dan kesehatan yang seringkali terhambat oleh keterbatasan anggaran dan akses.

Prinsip Dasar Gerakan

Pemprov Jabar meluncurkan program ini dengan nilai-nilai gotong royong dan kearifan lokal: silih asah, silih asih, dan silih asuh. Gerakan ini berfungsi sebagai wadah untuk donasi publik yang resmi, berfokus pada kebutuhan mendesak di bidang pendidikan dan kesehatan.

Dedi mengungkapkan, “Melalui gerakan rereongan poe ibu ini, kami mengimbau setiap individu, ASN, siswa, dan masyarakat untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan sukarela.”

Ruang Lingkup dan Pengelolaan Dana

Ruang lingkup gerakan ini mencakup lingkungan Pemprov Jabar, Pemda Kabupaten dan Kota, serta instansi pemerintah lainnya dan swasta. Dalam lingkungan sekolah, baik dasar maupun menengah, serta di tingkat RT dan RW juga menjadi bagian dari gerakan ini.

Pengumpulan dana untuk Gerakan Rereongan Poe Ibu dilakukan melalui rekening khusus yang dibuka oleh masing-masing instansi, sekolah, atau lingkungan masyarakat, dengan menggunakan Bank BJB. Nama rekeningnya adalah #Rereongan Poe Ibu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

  • Dana yang terkumpul akan dikelola dan disalurkan oleh Pengelola Setempat yang bertanggung jawab penuh atas:
    • Pengumpulan
    • Pengelolaan
    • Penyaluran
    • Pencatatan
    • Pelaporan penggunaan dana

Dedi menegaskan bahwa dana hasil gerakan ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan masyarakat yang mendesak.

Pelaporan dan Monitoring

Pelaporan mengenai penggunaan dana akan disampaikan kepada publik melalui aplikasi Sapawarga atau Portal Layanan Publik yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. Selain itu, setiap instansi dapat memanfaatkan media sosial dengan dilengkapi hashtag: #RereonganPoeIbu #nama instansi/sekolah/unsur masyarakat.

Untuk monitoring, setiap perangkat daerah akan melakukan pengawasan yang dipimpin oleh Kepala Perangkat Daerah, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Koordinasi keseluruhan akan dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam bidang kepegawaian.

Di sekolah, Kepala Sekolah akan bertanggung jawab atas pelaksanaan gerakan ini, dengan koordinasi dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Kementerian Agama di masing-masing daerah.

Sementara itu, untuk lingkungan masyarakat seperti RT/RW, pengawasan akan dilakukan oleh Kepala Desa atau Lurah, dengan koordinasi di tingkat Kecamatan.

Penutup

Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga mengimbau para bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan serta memfasilitasi pelaksanaan Gerakan Rereongan Poe Ibu kepada ASN, non-ASN, pegawai instansi swasta, siswa, dan masyarakat luas di wilayah masing-masing. Ia meminta agar pengawasan terhadap pelaksanaan gerakan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, mulai dari pengumpulan hingga pelaporan dana. Dengan demikian, diharapkan gerakan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.