Peran dan Kontribusi Soeharto dalam Pembangunan Nasional
Mantan Presiden Republik Indonesia (RI) Soeharto kembali menjadi perbincangan terkait usulan pemberian gelar pahlawan nasional. Usulan ini muncul menjelang Hari Pahlawan yang jatuh pada 10 November 2025. Pengusulan tersebut dinilai sebagai bentuk penghargaan yang layak bagi seorang pemimpin yang memimpin RI selama 32 tahun.
Seorang tokoh akademis, yaitu Prof. Marsuki, Guru Besar Universitas Hasanudin, menyatakan bahwa Soeharto adalah putra terbaik bangsa yang menjabat sebagai Presiden RI. Meskipun masih ada kontroversi di tengah masyarakat hingga saat ini, ia tetap mengakui kontribusi besar Soeharto dalam pembangunan dan perekonomian Indonesia.
Menurutnya, selama lebih dari 30 tahun memimpin, Soeharto melakukan berbagai pembangunan yang sangat signifikan. Hal ini membuatnya layak mendapatkan gelar pahlawan nasional. “Selama lebih dari 30 tahun memimpin, dengan berbagai pembangunan yang dilakukan, beliau sangat layak mendapatkan gelar pahlawan nasional,” ujarnya.
Stabilitas Ekonomi dan Pertumbuhan Indonesia
Masih dalam wawancaranya, Marsuki menyoroti masa pemerintahan Soeharto yang ditandai dengan stabilitas ekonomi nasional. Selama masa itu, inflasi terkendali dan pertumbuhan ekonomi yang pesat membuat Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan performa terbaik di Asia Tenggara.
“Ekonomi Indonesia saat itu ditakuti, dan dikenal sebagai ‘macan Asia’. Jasa beliau tidak bisa dinafikan. Dengan banyaknya pengusulan dari berbagai pihak, saya pikir beliau pantas mendapat gelar itu,” tegasnya.
Keputusan Mengundurkan Diri
Marsuki juga menyampaikan bagaimana Soeharto akhirnya mengundurkan diri secara sukarela di tengah tekanan publik pada 1998. Ia menegaskan bahwa meskipun ada berbagai kontroversi yang berkembang, tekanan cukup keras dari masyarakat membuat Soeharto memutuskan untuk mundur.
“Saat itu ada aspirasi agar beliau mundur, dan beliau mengumumkannya sendiri di depan publik. Soeharto dengan kesadaran penuh mengundurkan diri sesuai aturan yang berlaku secara terbuka di Istana Merdeka,” jelas dia.
Perbedaan Pendapat dan Hak Berpendapat
Meski demikian, Marsuki menghormati pendapat sejumlah pihak yang tetap menolak pemberian gelar pahlawan untuk Soeharto. Menurutnya, perbedaan pendapat tersebut memang sesuai dengan hak yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang.
“Pemikiran dari pihak yang kurang mendukung maksud tersebut merupakan bagian dari kesepakatan dan harapan yang menjadi haknya, karena hak berpendapat dilindungi UU,” imbuhnya.
Peran Dewan Gelar Tanda Kehormatan
Di sisi lain, Marsuki menjelaskan bahwa salah satu peran dan fungsi Dewan Gelar Tanda Kehormatan adalah melakukan pertimbangan berdasarkan pendapat berbagai kalangan. Hasil pertimbangan ini dapat dijadikan sebagai salah satu referensi dalam mengambil keputusan terhadap usulan gelar pahlawan kepada Soeharto.
Dengan adanya berbagai perspektif dan penilaian, maka keputusan yang diambil haruslah objektif dan mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari segi kontribusi maupun kontroversi yang muncul.

Tinggalkan Balasan