Pemerintah Kabupaten SBT Buka Peluang Pinjaman Daerah untuk Infrastruktur

Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tengah mempertimbangkan opsi pinjaman daerah sebagai salah satu sumber pendanaan untuk membiayai sejumlah infrastruktur penting. Namun, kebijakan ini tetap harus melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri, usai menghadiri rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Keuangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung pada Jumat (12/12/2025) malam.

Menurut Bupati, secara aturan, pinjaman daerah harus masuk dalam pembahasan APBD karena menjadi bagian dari Peraturan Daerah. Meski demikian, proses pembahasan bisa dilakukan secara bertahap dan sesuai dengan perkembangan anggaran.

“Sekarang ini bisa saja dibahas oleh teman-teman DPRD. Sambil jalan pun masih bisa, nanti kita lakukan penyesuaian di tengah jalan,” ujar Fachri.

Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk mengambil pinjaman daerah sepenuhnya bergantung pada kebutuhan dan prioritas pembangunan. Jika pihaknya ingin mengejar percepatan pembangunan infrastruktur strategis, maka opsi pinjaman tetap terbuka. Namun, tentu saja ada risiko yang perlu diperhitungkan.

“Kalau kita pinjam, berarti ke depan anggaran kita langsung dipotong untuk cicilan,” jelasnya.

Sebaliknya, jika Pemda memilih tidak melakukan pinjaman, maka fokus akan dialihkan ke persiapan dokumen perencanaan seperti Detail Engineering Design (DED), Feasibility Study (FS), serta perizinan, agar pembangunan dapat dibiayai melalui APBD pada tahun berikutnya.

“Kalau kita tidak pinjam, kita siapkan dulu dokumen perencanaan secara baik. Tahun depan bisa saja kita pakai APBD,” tambahnya.

Fachri menegaskan bahwa APBD bukan hanya keputusan kepala daerah, melainkan hasil kesepakatan bersama DPRD. Oleh karena itu, seluruh kebijakan strategis, termasuk pinjaman daerah, harus diputuskan secara kolektif.

“APBD ini kan perda. Teman-teman Dewan juga kalau melihat itu penting untuk menjawab kebutuhan infrastruktur masyarakat, ya boleh. Saya tidak ada masalah,” tegasnya.

Lebih lanjut dirinya mengakui, bahwa pemerintah daerah tidak bisa keluar dari batas kemampuan anggaran yang tersedia. Banyaknya persoalan daerah harus ditangani secara bertahap sesuai prioritas dan kapasitas fiskal.

“Semua masuk dalam perhatian kita, tapi kita juga tidak bisa melampaui kemampuan anggaran. Kalau anggaran tersedia, tidak ada kata tidak untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Pertimbangan dan Risiko Pinjaman Daerah

Pinjaman daerah memiliki potensi besar dalam mendanai proyek-proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Namun, hal ini juga membawa risiko finansial yang perlu dipertimbangkan secara matang. Karena itu, keputusan untuk mengambil pinjaman harus didasarkan pada analisis yang mendalam dan rencana pengelolaan anggaran yang baik.

Beberapa faktor yang perlu diperhitungkan antara lain:

  • Kemampuan keuangan daerah: Apakah daerah mampu membayar cicilan pinjaman tanpa mengganggu pengeluaran operasional lainnya?
  • Prioritas pembangunan: Proyek mana yang paling mendesak dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat?
  • Risiko jangka panjang: Bagaimana pengaruh pinjaman terhadap stabilitas keuangan daerah di masa depan?

Selain itu, proses pembahasan pinjaman daerah dengan DPRD harus dilakukan secara transparan dan inklusif, sehingga semua pihak dapat memberikan masukan dan pertimbangan yang diperlukan.

Strategi Alternatif Tanpa Pinjaman

Jika keputusan akhir adalah tidak mengambil pinjaman, pemerintah daerah dapat memfokuskan sumber daya pada persiapan dokumen-dokumen perencanaan yang diperlukan. Hal ini akan memudahkan proses pengajuan anggaran di masa depan, khususnya dalam APBD tahun berikutnya.

  • Detail Engineering Design (DED): Dokumen teknis yang menggambarkan rancangan proyek secara detail.
  • Feasibility Study (FS): Analisis kelayakan proyek yang mencakup aspek teknis, ekonomi, dan lingkungan.
  • Perizinan: Proses pengajuan izin dari instansi terkait untuk memastikan proyek dapat berjalan sesuai regulasi.

Dengan persiapan yang baik, pembangunan infrastruktur bisa tetap dilakukan meskipun tanpa bantuan pinjaman daerah.

Kesimpulan

Pemerintah Kabupaten SBT terbuka terhadap opsi pinjaman daerah sebagai sumber pendanaan untuk pembangunan infrastruktur. Namun, keputusan tersebut harus melalui proses yang matang, transparan, dan melibatkan partisipasi DPRD. Selain itu, alternatif lain seperti persiapan dokumen perencanaan juga perlu dipertimbangkan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan anggaran daerah.