Proyeksi Pendapatan Negara dari Bea Keluar Batu Bara

Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan kembali penerapan kebijakan bea keluar batu bara mulai Januari 2026. Rencana ini diharapkan mampu menambah pendapatan negara hingga Rp19 triliun dalam satu tahun anggaran. Proyeksi tersebut berasal dari riset yang dilakukan oleh NEXT Indonesia Center, yang mensimulasikan penerimaan bea keluar tanpa memasukkan komoditas lignit atau batu bara berkualitas rendah.

Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menjelaskan bahwa simulasi hanya menghitung potensi penerimaan dari batu bara dan briket yang masuk dalam kode HS 2701. Sementara itu, lignit dengan kode HS 2702 belum dimasukkan dalam perhitungan. “Jika lignit turut dikenakan bea keluar, tentu potensi penerimaan negara akan lebih besar,” ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/12/2025).

Riset ini merespons rencana pemerintah untuk mengaktifkan kembali kebijakan bea keluar batu bara setelah lebih dari dua dekade ditiadakan. Terakhir kali kebijakan serupa diterapkan pada 2005–2006. Selain bertujuan menambah penerimaan negara, kebijakan ini juga diarahkan untuk menghapus bentuk “subsidi” tidak langsung melalui pembebasan bea ekspor batu bara.

Berdasarkan simulasi NEXT Indonesia Center, potensi penerimaan negara pada 2026 diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun dalam skenario pesimis, Rp15 triliun pada skenario moderat, dan Rp19 triliun dalam skenario optimistis. Perhitungan tersebut menggunakan asumsi tarif bea keluar sebesar 2,5 persen, berada di titik tengah rentang 1–5 persen yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Simulasi juga mempertimbangkan sejumlah variabel penting, seperti volume ekspor, Harga Patokan Ekspor (HPE), serta proyeksi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Metodologi perhitungan merujuk pada skema bea keluar yang pernah diterapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan pada 2005.

Lebih jauh, Ade menegaskan bahwa kebijakan bea keluar tidak semata-mata bertujuan meningkatkan penerimaan fiskal. Instrumen ini dinilai strategis untuk mendorong hilirisasi, agar batu bara tidak hanya diekspor dalam bentuk mentah, melainkan diolah menjadi produk bernilai tambah di dalam negeri.

Saat ini, penerimaan negara dari sektor batu bara hanya bersumber dari royalti dan iuran tetap pertambangan. Data Kementerian Keuangan mencatat, pada 2024 penerimaan tersebut mencapai Rp77,9 triliun atau sekitar 13,33 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penambahan bea keluar dinilai akan memperkuat kontribusi sektor sumber daya alam terhadap kas negara.

Daya Saing Global Tetap Jadi Perhatian

Meski menjanjikan tambahan pendapatan signifikan, kebijakan bea keluar juga menyimpan risiko terhadap daya saing ekspor batu bara Indonesia di pasar global. Ade menyoroti kekhawatiran pelaku usaha terkait potensi penyusutan margin, terutama di tengah tren penurunan harga batu bara dunia dan kenaikan biaya operasional tambang.

“Preferensi pasar global sangat sensitif terhadap harga. Karena itu, kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada momentum dan desain aturan yang adaptif,” ujarnya.

Ia menyarankan agar pemerintah menerapkan formula pungutan yang fleksibel, di mana bea keluar diberlakukan optimal saat harga tinggi dan dapat direlaksasi atau ditangguhkan ketika pasar sedang lesu.

Data International Trade Center (ITC) menunjukkan posisi Indonesia masih cukup kompetitif. Dalam periode 2020–2024, harga jual batu bara Indonesia rata-rata 32,6 persen lebih rendah dibandingkan harga global. Artinya, meski dikenakan bea keluar hingga 5 persen, produsen nasional masih memiliki ruang untuk bersaing.

Untuk memperkuat efektivitas kebijakan, pemerintah disarankan menerapkan struktur tarif berjenjang yang menyesuaikan pergerakan harga dan kualitas batu bara, serta mengintegrasikannya dengan agenda hilirisasi nasional. Evaluasi berkala juga dinilai penting agar kebijakan tetap responsif terhadap dinamika pasar internasional.

“Dengan pendekatan yang berbasis data dan fleksibel, bea keluar batu bara tidak hanya menambah penerimaan negara, tetapi juga mendorong sektor energi Indonesia menjadi lebih berkelanjutan,” tutup Ade.