Fintek  

Siap-Siap! Transaksi Saham Juga Bakal Kena PPN 11% Mulai Bulan April

Transaksi saham
Transaksi Saham

Aksaraintimes.id – Untuk para investor. Siap-siap di bulan April mendatang, transaksi saham bakal kena PPN 11%.

Baru saja pengenaan bea materai Rp 10.000 untuk setiap transaksi saham di atas Rp 10 juta berlaku di bulan Maret kemarin. Kini para investor harus mengeluarkan tambahan biaya lagi untuk setiap transaksi saham.

Di sebuah surel kepada nasabahnya, salah satu perusahaan sekuritas menyampaikan bahwa ” Kami ingin menginformasikan bahwa berdasarkan Peraturan Undang-Undang No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Oktober, kami akan memberlakukan kenaikan tarif PPN menjadi sebesar 11% untuk transaksi saham,” tulis pengumuman perusahanan sekuritas tersebut.

Baca juga:  IHSG Dinyatakan Melemah, Daftar Saham Ini Justru Meroket Naik

Sehingga biaya transaksi saham akan disesuaikan dengan rincian sebagai berikut:

1. Untuk nilai transaksi < Rp 150 juta, biaya untuk beli adalah 0,1513% dari nilai transaksi, biaya jual 0,2513%.

2. Untuk nilai transaksi Rp 150 juta sampai Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1412%, biaya jual 0,2412%.

3. Untuk nilai transaksi > Rp 1,5 miliar, biaya beli 0,1311%, biaya jual 0,2311%.

“Kebijakan tarif PPN ini akan berlaku mulai 1 April 2022 sebagai bentuk tindak lanjut dari rencana pemerintah untuk menjaga pemulihan ekonomi dalam negeri,” ungkap perusahaan sekuritas tersebut.

Khusus untuk pembelian saham IPO, yang akan dikenakan bea materai adalah transaksi dengan nominal penjatahan senilai Rp 5 juta ke atas. Dibawah itu juga tidak akan dikenakan bea materai.

Baca juga: Apa Itu Saham BBRI, Masyarakat Juga Andil Jadi Pemegang Saham Ini

Seperti diketahui sebelumnya, perusahaan sekuritas telah mengenakan bea materai Rp 10.000 pada bukti transaksi saham dan IPO mulai 1 Maret.

Transaksi yang dikenakan bea materai senilai Rp 10.000 tersebut adalah transaksi yang dibuktikan dengan TC yang bernilai di atas Rp 10 juta, dan untuk kasus transaksi di bawah nominal tersebut tidak akan dikenakan bea materai.