Kekhawatiran Ustaz Derry Sulaiman atas Penangkapan Kembali Ammar Zoni
Ustaz Derry Sulaiman, seorang pendakwah ternama, mengungkapkan rasa kaget dan kekecewaannya ketika mendengar kabar penangkapan kembali Ammar Zoni terkait kasus narkotika. Ini merupakan kali keempat bagi aktor yang pernah menjadi suami Irish Bella tersebut terlibat dalam masalah hukum serupa.
Menurut Ustaz Derry, awalnya ia tidak percaya dengan berita tersebut dan bahkan mengira itu adalah hoaks. “Lemas aku, Kak. Aku pikir hoaks,” ujarnya saat diwawancarai secara virtual pada Kamis (9/10/2025).
Keterkejutan Ustaz Derry sangat beralasan karena ia memegang janji Ammar Zoni yang menyatakan akan bebas pada bulan Desember 2025 dan berniat untuk bertaubat sepenuhnya. “Aku pikir bulan depan kan mau keluar Desember, kan. Kan kata Ammar begitu waktu ketemu aku dulu itu. ‘Desember, insyaallah Ustaz, doakan aku mau selesai Desember’,” tambahnya.
Ia juga menyatakan bahwa ia sangat kecewa karena telah menaruh harapan besar pada proses hijrah Ammar. Ustaz Derry menyaksikan sendiri keinginan Ammar untuk berubah dan menjalani hidup yang lebih baik. “Ya kecewalah. Kan waktu itu aku sudah berharap banget bilang Ammar sudah hijrah, Ammar sudah baik, Ammar pengin mau ikut dakwah,” jelasnya.
Saat ini, Ustaz Derry hanya bisa mendoakan yang terbaik bagi Ammar Zoni dan berharap ia masih diberi hidayah oleh Tuhan. “Mudah-mudahan Allah beri hidayah Ammar, itu aja,” tutupnya dengan nada pasrah.
Riwayat Hukum Ammar Zoni
Diketahui bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika saat menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Informasi ini didapatkan dari keterangan resmi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui akun Instagram mereka, Rabu (8/10/2025).
Ini bukan pertama kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, mantan suami Irish Bella ini pernah ditangkap beberapa kali. Terakhir, ia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023 lalu.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian antara lain:
* 4 paket sabu dengan berat total 4,6 gram
* 1 paket daun ganja dengan berat 1,32 gram
* 1 buah cangklong
* 1 kertas untuk konsumsi ganja
* Timbangan elektronik
* 1 unit HP
Atas kasus tersebut, Ammar Zoni awalnya dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Namun, ia mengajukan banding dan hukumannya justru bertambah menjadi empat tahun. Sementara denda dipangkas menjadi Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hukuman penjara akan ditambah tiga bulan.

Tinggalkan Balasan