Penertiban Bangunan Liar di Kota Depok, Upaya Normalisasi Saluran Air
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menunjukkan sikap tegas menjelang akhir tahun dengan melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan liar (bangli) yang menjadi penyebab utama banjir. Aksi ini dilakukan di tiga lokasi rawan, yaitu area Grand Depok City (GDC) Cilodong, Pasar Kemiri Muka, dan Jalan Kukusan, Beji.
Secara keseluruhan, sebanyak 90 bangunan yang berdiri di atas tanah dan saluran publik berhasil dibongkar hingga rata dengan tanah. Tindakan ini diambil karena saluran air yang tersumbat oleh bangunan-bangunan tersebut menyebabkan banjir yang menggenangi jalan dan rumah warga setiap kali terjadi hujan deras.
“Ini bukan main-main. Saluran air tersumbat parah, banjir menggenangi jalan dan rumah warga setiap hujan deras. Sudah saatnya kita normalisasi,” ujar R. Agus Mohamad, Kepala Bidang Trantibum Panwal Satpol PP Kota Depok, Selasa (16/12/2025).
Di Pasar Kemiri Muka saja, 15 bangli yang menutupi saluran drainase berhasil dibongkar. Agus menjelaskan bahwa bangunan-bangunan tersebut telah menghambat aliran air ke Kali Cabang Timur, sehingga air meluap ke pemukiman warga.
“Kita lihat sendiri, air tidak bisa mengalir. Warga yang jadi korban. Ini harus ditertibkan,” tambahnya.
Surat Peringatan Sudah Diberikan, Tapi Diabaikan
Penertiban ini tidak dilakukan secara mendadak. Sebelumnya, Satpol PP telah memberikan tiga kali surat peringatan (SP 1, SP 2, dan SP 3) kepada pemilik bangli. Namun, peringatan tersebut diabaikan oleh para pemilik bangunan.
“Kami sudah beri waktu cukup lama, tetapi tidak ada tindakan perbaikan. Penertiban ini berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2022, prosedur kami sudah tepat,” jelas Agus.
Dia menambahkan bahwa aksi ini bukan sekadar razia, melainkan upaya pemulihan lingkungan. Dengan dibongkarnya bangli-bangli tersebut, diharapkan saluran air dapat kembali berfungsi normal dan risiko banjir di titik-titik rawan dapat ditekan.
“Tujuannya jelas, agar air punya jalur yang benar, tidak lagi membanjiri rumah warga,” pungkas Agus.
Operasi Lanjutan Akan Dilakukan
Satpol PP juga mengisyaratkan bahwa operasi serupa masih akan berlanjut ke lokasi-lokasi lain. Bagi pemilik bangunan liar, ini menjadi peringatan keras: waktunya patuh aturan, atau siap-siap dibongkar paksa.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, Satpol PP juga berencana melakukan sosialisasi lebih lanjut mengenai pentingnya menjaga ruang publik dan mematuhi aturan pembangunan.
- Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat lebih sadar akan konsekuensi dari membangun di area yang tidak diperbolehkan.
- Pemilik bangli yang tidak kooperatif akan dihadapkan pada tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
- Penertiban ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga.

Tinggalkan Balasan