Operasi Penertiban PKL di Balikpapan, Fokus pada Kesehatan dan Keamanan Jalan Umum
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan kembali melaksanakan operasi penertiban terhadap para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas fasilitas umum. Operasi ini digelar di sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah, beberapa waktu lalu. Tujuan dari penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi trotoar yang selama ini digunakan secara tidak semestinya.
Kawasan tersebut diketahui merupakan ruas jalan satu arah dua jalur dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi, sehingga keberadaan PKL dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. Dalam operasi tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan unsur TNI dan Polri serta melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU PUPR), serta Tim BKUMKP Kelurahan Gunung Sari Ulu.
Lokasi penertiban membentang dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) BC hingga kawasan lampu merah Gunung Malang. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Balikpapan, Yosep G, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman bagi pejalan kaki.
“Trotoar ini dibangun dan direvitalisasi menggunakan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat. Ketika digunakan untuk berjualan, maka fungsi utamanya hilang dan justru membahayakan keselamatan pejalan kaki,” ujar Yosep.
Ia menjelaskan, penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum. Dalam Pasal 8 Ayat (2) Huruf A, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjalankan usaha di fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, dan saluran drainase.
Pendekatan Persuasif Sebelum Operasi
Yosep menyebutkan, sebelum operasi penertiban dilakukan, Satpol PP telah menempuh berbagai langkah persuasif. Mulai dari monitoring lapangan bersama pihak kelurahan dan kecamatan, teguran lisan, hingga penyampaian surat imbauan kepada para PKL.
“Operasi hari ini adalah langkah awal. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain mengganggu fungsi pedestrian, keberadaan PKL di atas trotoar juga dinilai merusak estetika kota serta berpotensi merusak fasilitas publik, termasuk paving trotoar dan saluran drainase.
Ajakan Warga untuk Menjaga Ketertiban Kota
Satpol PP berharap penertiban ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota. Yosep mengajak seluruh warga untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.
“Cinta pada kota bukan hanya soal membangun, tetapi juga merawat. Ketika kita tertib dan saling menghormati ruang publik, di situlah Balikpapan tumbuh sebagai kota yang nyaman, aman, dan beradab untuk semua,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan