Polda Metro Jaya akan memanggil Roy Suryo dan beberapa tersangka lain dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (13/11/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengungkapkan bahwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu akan diperiksa sebagai tersangka. Selain Roy Suryo, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

“Benar, tiga tersangka tersebut dijadwalkan diperiksa pada hari ini,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Namun, Budi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima konfirmasi apakah Roy Suryo dan kawan-kawannya akan hadir dalam pemeriksaan pertama ini.

“Belum ada konfirmasi,” tambahnya.

Di sisi lain, Roy Suryo mengatakan bahwa dirinya akan menghadiri panggilan pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.

“Benar, sudah ada panggilan pertama hari ini pukul 10.00 WIB. Insya Allah saya akan hadir bersama tim kuasa hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam kasus yang dilaporkan langsung oleh Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.

Klaster Pertama

Klaster pertama terdiri dari:

– Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)

– Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)

– Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL)

– Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE)

– Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)

Mereka dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

Pasal 310 KUHP

Pasal 311 KUHP

Pasal 160 KUHP

Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE

* Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Klaster Kedua

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari:

– Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS)

– Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)

– Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)

Mereka dipersangkakan dengan pasal-pasal seperti:

Pasal 310 KUHP

Pasal 311 KUHP

Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1

Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1

Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 UU ITE

Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE

Kasus ini menunjukkan adanya perhatian serius dari pihak kepolisian terhadap isu yang disampaikan oleh Presiden Jokowi. Dengan pembagian tersangka ke dalam dua klaster, terlihat bahwa penyelidikan dilakukan secara sistematis untuk memastikan semua pihak terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.