JAKARTA, Aksaraintimes.id– Dua tersangka kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero hadir sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Salah satunya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023, Hanung Budya Yuktyanta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Hanung mengungkap sejumlah pengakuan terkait nama Mohamad Riza Chalid maupun anaknya Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang juga merupakan tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Apa saja pengakuan Hanung dalam persidangan tersebut? Berikut ringkasannya oleh Aksaraintimes.id:

Ditekan Pihak Riza Chalid

Pada sidang tersebut, Hanung mengakui merasa ditekan oleh pihak Riza Chalid jika tidak menandatangani perjanjian terminal bahan bakar minyak (BBM).

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hanung yang dihadirkan sebagai saksi dalam kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero untuk terdakwa.Pemilik ManfaatPT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza.

“Jika saya tidak menandatangani persetujuan OE atau HTS, penunjukan pemenang langsung yaitu PT Oiltanking Merak dan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak, saya akan dipecat karena tekanan dari Mohamad Riza Chalid,” kata jaksa Triyana Setia Putra membacakan BAP Hanung.

Dalam BAP yang sama, Hanung mengaku tekanan dari Riza Chalid ini ia rasakan dari kedatangan Irawan Prakoso. Hanung mengatakan, Irawan merupakan orang kepercayaan Riza.

“Tekanan tersebut saya rasakan saat itu dan salah satunya, sinyalnya adalah kedatangan Irawan Prakoso sebagai orang kepercayaan Mohamad Riza Chalid yang menyampaikan kekecewaan Mohamad Riza Chalid terkait proses rencana sewa.penyimpananOiltanking Merak yang diajukan oleh saudara Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Oiltanking Merak yang merupakan afiliasi dan salah satu kepercayaan dari Mohamad Riza Chalid,” lanjut jaksa Triyana melanjutkan BAP.

Saat dikonfirmasi oleh jaksa, Hanung mengakui bahwa tekanan ini hanya perasaannya dan dugaannya sendiri. Ia mengatakan tidak memiliki bukti terkait tekanan ini.

“Yang pasti secara verbal itu tidak terucap, tetapi mohon maaf saya sebagai manusia punya perasaan, saya berpikir kurang lebih seperti itu, tapi saya tidak ada bukti bahwa itu memang terjadi atau (tekanan ini) semacam perasaan saya saja,” jawab Hanung.

Hanung mengatakan, tekanan ini juga terkait dengan dorongan Riza Chalid yang membuatnya naik jabatan menjadi Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014.

“Jadi, pada saat itu saya berpikir dan merasa bahwa saudara Mohamad Riza Chalid ini, yang saya tidak tahu pasti, hanya perasaan saya atau dugaan saya, memiliki peran tanda petik mungkin, mendorong saya untuk menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga, tapi itu hanya dugaan,” kata Hanung.

Kenal Orang Kepercayaan Riza Chalid

Selain masalah tekanan, persidangan juga mengungkap bahwa Hanung mengakui sudah lama mengenal orang kepercayaan Riza Chalid, yaitu Irawan Prakoso.

“Saudara mengenal Irawan Prakoso secara lama?” tanya seorang jaksa.

Menjawab pertanyaan jaksa, Hanung mengakui sudah lama mengenal Irawan. Perkenalan mereka terjalin sebelum ia bergabung di Pertamina.

“Sudah cukup lama. Sejak tahun 2004 atau 2005,” jawab Hanung.

Pada sidang hari ini, Hanung mengakui pernah didatangi oleh Irawan pada Maret atau April 2013. Saat itu, Hanung belum secara resmi menjabat sebagai Direktur Pemasaran di Pertamina.

Informasi ini disampaikan Irawan sebelum ada surat penawaran atau komunikasi resmi dari perusahaan yang akan mengajukan penawaran.

Kemudian pada akhirnya, PT Oiltanking Merak mengirimkan penawaran. Surat ini ditandatangani oleh Gading Ramadhan Joedo yang saat ini berstatus sebagai terdakwa.

Awalnya, Hanung hanya menjelaskan mengenai isi surat penawaran tersebut, yaitu lokasi dan kapasitas terminal.

Namun, ia mengakui bahwa surat penawaran itu memiliki kaitan dengan informasi awal dari Irawan Prakoso, meskipun keterlibatan ini tidak tercantum dalam isi surat.

“Saya melihat konten suratnya terminal lokasi di Banten dengan kapasitas sekitar 300.000 kilogram. Saya pikir ini ada kaitannya (dengan Irawan),” jawab Hanung.

Dalam sidang tersebut, Hanung juga membantah telah memperoleh perusahaan milik Kerry dalam pengadaan terminal BBM.

Ia mengatakan, jajaran di bawahnya telah melakukan evaluasi dan tahapan lain setelah surat penawaran ini diterimanya.

Momen Anak Riza Chalid Bertanya

Pada satu momen dalam persidangan, Kerry, yang merupakan anak Riza Chalid sekaligus pemilik PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), mengatakan kepada Wakil Presiden Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015, Alfian Nasution, tentang peran perusahaan miliknya terhadap stabilitas pasokan bahan bakar di Indonesia.

“Pak Alfian, jika terminal OTM besok berhenti beroperasi, apa yang akan terjadi terhadap ketahanan energi nasional?” tanya Kerry.

Alfian, yang memiliki status tersangka dalam kasus yang sama tetapi dengan berkas perkara yang berbeda, menyatakan bahwa jika PT OTM tiba-tiba tutup, stabilitas energi nasional akan terganggu.

“Tentu, akan terganggu ya, karena kapasitasnya 288.000 kiloliter dan itu cukup besar,” jawab Alfian.

Selain berfungsi sebagai penyimpanan BBM, PT OTM juga berperan sebagai tempat optimasi pasokan BBM di hilir. Alfian menyebutkan bahwa BBM impor masuk ke Indonesia melalui PT OTM.

Masih membahas skenario asumsi PT OTM berhenti beroperasi, Kerry yang juga pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa mulai meneliti biaya tambahan yang harus dikeluarkan pemerintah Indonesia jika terminal BBM miliknya ini ditutup.

“Untuk tambahan biaya, Pak Alfian, apakah saudara pernah melakukan kajian dengan pihak ketiga? Berapa tambahan biaya yang timbul akibat berhentinya PT Orbit Terminal Merak?” tanya Kerry.

Alfian mengakui bahwa Surveyor Indonesia pernah melakukan studi simulasi jika PT OTM tutup, salah satu yang menjadi perhatian adalah kebutuhan penambahan kapal tangki minyak.

Jika PT OTM tutup, Indonesia memerlukan setidaknya lima kapal minyak dan ini membutuhkan biaya sekitar Rp 150 miliar per tahun.

“Itu di luar perhitungan kemurahan impor yang diperoleh. Sayangnya, tidak tercakup dalam perhitungan Surveyor Indonesia. Surveyor Indonesia hanya menghitung dampak dari sisi penambahan kapal jika itu berhenti beroperasi. Itu sekitar Rp 150 miliar per tahun,” kata Alfian.

Kemudian, dalam pertanyaan berikutnya, Kerry menekankan pada fasilitas PT OTM yang tidak dimiliki oleh kapal tangki BBM lain, khususnya yang sama-sama berada di Pulau Jawa.

Ia menyoroti bahwa pemindahan BBM di tangki PT OTM juga bisa dilakukan oleh kapal berukuran kecil, sementara tangki lain memerlukan kapal jenis lain lagi.

“Berarti PT OTM ini sangat penting untuk ketahanan energi nasional, benar Pak Alfian?” tanya Kerry sebagai penutup.

Alfian yang dimintai pendapatnya sempat bingung. Namun, akhirnya ia mengatakan kata ‘ya’ terhadap pertanyaan dari putra pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid.

Merugikan Negara 2,9 Triliun Rupiah

Dalam dakwaan, pembelian terminal BBM PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun.

Proyek ini diduga berasal dari permintaan Riza Chalid. Saat itu, Pertamina disebutkan belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.

Namun, secara keseluruhan, para terdakwa maupun tersangka disebutkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Paling sedikit, sembilan orang yang lebih dahulu dihadirkan di persidangan, yaitu:

  • Pemilik manfaatPT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Adrianto Riza;
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
  • Manajemen Bahan Baku VP PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Anggota Komite PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Anggota Komite PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati;
  • Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo;
  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya;
  • Kepala Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 18 tersangka. Namun, berkas dari sembilan tersangka lainnya belum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, termasuk berkas Riza Chalid yang saat ini masih dalam status buron.