Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil
Sidang perdana gugatan cerai antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu (17/12) pagi. Namun, kedua pihak tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya tidak dapat menghadiri sidang karena sedang menjalani tugas kedinasan. Ia menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan melalui sistem e-court dan agenda persidangan perdana adalah mediasi. “Agenda hari ini sepertinya mediasi,” ujar Debi.
Debi juga menyebutkan bahwa Atalia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi kedua belah pihak. “Intinya saling mendoakan saja, semoga ada yang terbaik untuk Ibu dan Bapak,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menyampaikan bahwa kliennya tidak hadir karena sedang berada di luar kota. “Hari ini kami hadir sebagai kuasa hukum untuk mengikuti agenda mediasi. Kami menghormati proses hukum yang berjalan,” kata Wenda.
Kedua kuasa hukum enggan memberikan komentar terkait dugaan penyebab gugatan cerai, termasuk isu yang beredar di masyarakat. Mereka menyatakan fokus mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persiapan Sidang dan Proses Hukum
Diketahui, sidang gugatan perceraian antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama (PA) Bandung. Perkara tersebut telah terdaftar secara resmi dengan nomor 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg.
Pantauan di lokasi menunjukkan kuasa hukum Atalia Praratya selaku penggugat telah hadir untuk mengikuti agenda sidang perdana. Debi Agusfriansa menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan persidangan sejak beberapa waktu lalu. “Untuk persiapan sidang hari ini tentu sudah kami lakukan sejak minggu lalu, mulai dari pendaftaran melalui e-Court, dan hari ini diagendakan sebagai sidang pertama,” ujar Debi di PA Bandung.
Namun, Debi memastikan bahwa Atalia Praratya tidak dapat menghadiri sidang perdana tersebut karena berhalangan. “Karena ada agenda kedinasan, Ibu Atalia berhalangan hadir dan diwakili oleh kami selaku kuasa hukum,” jelasnya.
Terkait materi gugatan perceraian, Debi menegaskan pihaknya belum dapat mengungkapkan secara rinci kepada publik. “Kami harus menghormati ketentuan yang berlaku. Sesuai Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Peradilan Agama, perkara perceraian bersifat privat, sehingga substansi gugatan tidak dapat kami sampaikan,” tuturnya.
Penyebab Gugatan Cerai
Sebelumnya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dikabarkan resmi digugat cerai oleh istrinya, Atalia Praratya. Informasi tersebut dibenarkan oleh Panitera PA Bandung, Dede Supriadi. “Informasinya benar, perkara gugatan cerai tersebut sudah masuk,” kata Dede saat dikonfirmasi pada Senin (15/12) lalu.
Meski demikian, hingga saat ini, penyebab pasti dari gugatan cerai tersebut masih menjadi misteri. Kedua pihak dan kuasa hukumnya tetap menjaga kerahasiaan terkait detail kasus, sambil fokus pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Tindak Lanjut Persidangan
Selanjutnya, persidangan akan berlanjut dengan agenda mediasi. Mediasi merupakan langkah penting dalam proses hukum perceraian, yang bertujuan untuk mencari solusi terbaik tanpa harus sampai ke putusan pengadilan.
Debi Agusfriansa dan Wenda Aluwi menyatakan siap mengikuti semua tahapan persidangan sesuai aturan yang berlaku. Meski tidak banyak informasi yang tersedia, kedua pihak tetap menjaga sikap profesional dan menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan.
Dengan adanya sidang perdana ini, masyarakat dan media akan terus memantau perkembangan kasus ini. Semoga proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan hasil yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.

Tinggalkan Balasan