DPRD Jombang Soroti Pemblokiran 1.226 Rekening Bansos KPM

Pemblokiran sebanyak 1.226 rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), menjadi perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rekening tersebut diblokir karena diduga terlibat dalam aktivitas transaksi judi online. Hal ini berpotensi menghambat penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada warga yang membutuhkan.

Masalah yang Muncul

DPRD Jombang menanggapi isu ini dengan sangat serius. Wakil Ketua DPRD Jombang, M Syarif Hidayatulloh, menyampaikan kekhawatirannya terhadap kondisi para penerima bansos. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus segera turun tangan untuk memastikan validitas data penerima manfaat.

“Pemkab bersama pemerintah desa harus turun langsung ke lapangan, untuk memastikan kelayakan mereka sebagai penerima manfaat,” ujar Syarif pada Jumat (28/11/2025).

Ia menegaskan bahwa proses verifikasi tidak boleh hanya melihat kondisi ekonomi, tetapi juga memperhatikan perilaku serta pola konsumsi keluarga penerima. Hal itu dinilai penting agar bantuan tidak disalahgunakan.

“Jika ada indikasi bantuan digunakan untuk judi online, pemerintah harus mengambil langkah serius. Jangan sampai bantuan yang seharusnya meringankan kebutuhan harian malah habis untuk hal negatif,” lanjut Syarif.

Meski demikian, Syarif menyebut, pemblokiran rekening dapat menjadi momentum bagi penerima manfaat untuk memperbaiki pemanfaatan bantuan agar lebih tepat guna.

Pentingnya Verifikasi Sebelum Reaktivasi Rekening

Syarif menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam memastikan program bansos tepat sasaran. Ia menilai, penanganan kasus ini tidak cukup hanya meminta KPM melakukan reaktivasi rekening.

“Harus dipastikan terlebih dahulu apakah mereka masih memenuhi syarat sebagai penerima, atau sudah mampu mandiri,” tegas politisi Partai Demokrat itu.

Kondisi Terkini dari Dinas Sosial

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, mengungkapkan bahwa hingga Senin (3/11/2025), terdapat 1.226 rekening KPM yang diblokir oleh bank, karena transaksi mencurigakan. Dari jumlah itu, baru 27 orang mengajukan permohonan pembukaan blokir.

“Kami terus mengimbau agar para penerima segera mengajukan aktivasi rekeningnya. Saat ini baru sebagian kecil yang melakukan proses tersebut,” kata Agung pada Rabu (12/11/2025).

Akibat pemblokiran itu, ribuan penerima bansos tidak dapat menarik dana yang sudah disalurkan pemerintah melalui tiga program sekaligus, yaitu PKH, BPNT/sembako dan BLTS Kesra.

Agung menjelaskan, besaran bantuan yang diterima berbeda-beda. Untuk PKH, nilai bansos berkisar Rp 225 ribu hingga Rp 1,25 juta per triwulan. Bantuan sembako diberikan Rp 200 ribu per bulan, sedangkan BLTS Kesra mencapai sekitar Rp 900 ribu.

“Penyaluran sudah dimulai sejak awal November. Tapi karena rekening terblokir, dana tidak bisa dicairkan sampai proses aktivasi selesai,” tuturnya.

Disebutkan Agung, tidak semua KPM menerima ketiga bantuan sekaligus, karena verifikasi penerima dilakukan berdasarkan data Kemensos.

Agung juga mengingatkan, agar masyarakat tidak menggunakan rekening bansos untuk aktivitas yang melanggar aturan, terutama perjudian daring.