Penangkapan “Rayap Besi” di Medan Denai
Perburuan terhadap seorang pelaku yang dikenal sebagai “rayap besi” di kawasan Medan Denai akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap Surianto alias Awi (42), warga Jalan AR. Hakim Gang Aman, setelah pria tersebut kedapatan menjual hasil curian berupa kipas outdoor AC dengan harga murah.
Pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, Awi dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanan karena mencoba kabur saat akan ditangkap. Kapolsek Medan Area Kompol Dwi Himawan Chandra, S.IK., M.M membenarkan kejadian ini. Ia menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tindak pidana pencurian yang sering terjadi di wilayah tersebut.
Dari tangan Awi, polisi menyita satu unit kipas outdoor AC dan satu buah tang bergagang merah yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban. Kasus ini bermula dari laporan Mu Kia (75), warga Jalan AR. Hakim Gang Aman, yang mendapati rumahnya dijarah pada Minggu (2/11/2025) pagi.
Jerjak besi di bagian belakang rumah rusak, dan sejumlah barang seperti outdoor AC, ampli video, serta alat ukur tensi raib. Kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah. Berbekal laporan polisi bernomor LP/B/723/XI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, tim Reskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan mengerucut setelah polisi mendapat informasi adanya seseorang yang menawarkan kipas outdoor AC curian dengan harga miring. Petugas melakukan pengintaian di kawasan Jalan AR. Hakim Gang Bakung dan menemukan pelaku sedang menunggu pembeli.
“Saat akan diamankan, pelaku melarikan diri. Sudah kami beri tembakan peringatan, tapi tidak diindahkan. Akhirnya kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolsek.
Awi sempat dirawat di RS Bhayangkara Medan sebelum digelandang ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku pernah mendekam di penjara dalam kasus narkotika pada 2010 dan bebas dua tahun kemudian.
Kini, sang “rayap besi” kembali harus berurusan dengan hukum atas dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah Awi beraksi seorang diri atau bagian dari jaringan pencuri logam yang kerap menyatroni kawasan permukiman di Medan Denai.

Tinggalkan Balasan