Penertiban Bangunan Liar di Koridor Sukalila–Kalibaru
Pemkot Cirebon kembali memperkuat langkah penertiban terhadap bangunan liar yang berada di sepanjang koridor Sungai Sukalila dan Kalibaru. Sebanyak 222 lapak, warung, serta bangunan yang menempel di sempadan sungai kini masuk dalam daftar teguran pertama oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Proses Teguran dan Waktu yang Diberikan
Kepala Bidang Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat teguran pertama kepada seluruh pemilik lapak, warung, PKL, maupun bangunan di area Sukalila Utara, Sukalila Selatan, Kalibaru Utara, dan Kalibaru Selatan.
“Hari Senin kemarin, Satpol PP telah menyampaikan surat teguran pertama untuk seluruh pemilik lapak, warung, PKL, maupun bangunan di wilayah tersebut,” ujar Luthfi saat dikonfirmasi.
Sesuai prosedur, pemilik lapak diberi waktu tiga hari untuk membongkar bangunan secara mandiri. Teguran ini berisi kewajiban untuk melakukan pembongkaran dalam waktu 1–3 Desember 2025. Jika tidak ada respons dari pemilik, maka akan dilanjutkan dengan teguran kedua dan ketiga.
Jumlah Teguran dan Proses Penyampaian
Luthfi menegaskan bahwa jumlah teguran tidak sedikit dan pendataan dilakukan satu per satu. Total ada 222 surat teguran pertama yang disampaikan. Dari jumlah itu, 141 surat diserahkan langsung kepada pemiliknya, sementara 81 lainnya ditampelkan karena pemiliknya tidak ada di tempat.
“Setelah imbauan sebelumnya, Senin kemarin kami sampaikan teguran pertama,” jelas dia. Tahapan berikutnya akan berjalan otomatis bila tidak ada respons dari pemilik lapak.
Mekanisme Penertiban dan Relokasi
Soal jadwal pembongkaran massal, Luthfi menyebutkan bahwa keputusan final baru diambil setelah proses teguran ketiga selesai. “Waktu dan tempatnya akan kita infokan kemudian,” ujarnya.
Meski ratusan lapak terdata, penertiban saat itu berlangsung tanpa hambatan. “Tidak ada kendala signifikan. Masukan dan usulan dari para pemilik lapak tetap diterima oleh anggota kami,” ucap Luthfi.
Aspirasi terkait relokasi dapat diajukan langsung kepada pejabat terkait, seperti wali kota atau DPRD. Sebelumnya telah ada rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD dan pihak terkait, Satpol PP menegaskan bahwa mekanisme tetap berjalan.
“Surat teguran tetap kami jalankan sesuai SOP, di luar apa yang telah disepakati di RDP. RDP itu ada poinnya dan SOP penertiban tetap berlanjut,” katanya.
Revitalisasi Sungai Sukalila
Sungai Sukalila menjalani revitalisasi besar-besaran sejak November 2025. Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyebut bahwa penataan kawasan sungai sebagai prioritas utama untuk mengubah wajah kota.
“Saya ingin Sukalila menjadi taman ramah anak. Jika dibuat taman yang bersih, wajah Kota Cirebon akan berubah,” kata Edo.
Pemkot Cirebon menertibkan bangunan liar di sepanjang sempadan Sungai Sukalila dan Kalibaru. Edo telah memerintahkan Satpol PP mempercepat proses, sambil mengutamakan pembongkaran mandiri. “Untuk PKL, mau atau tidak, yang penting Pemkot sudah mengimbau pembongkaran mandiri sebelum pembongkaran paksa,” ujarnya.
Pemkot juga menyiapkan lokasi baru untuk relokasi PKL di Pasar Pagi, bahkan ditawarkan gratis sewa selama setahun.
Normalisasi Sungai dan Target Revitalisasi
BBWS Cimanuk–Cisanggarung turut bergerak melakukan normalisasi sungai. Kepala BBWS, Dwi Agus Kuncoro, memastikan sedimen sungai aman untuk diangkut. “Hasil uji sedimen tidak mengandung zat berbahaya,” ujarnya.
Revitalisasi Sukalila ditargetkan rampung bertahap mulai akhir 2025 hingga 2026 dan digadang-gadang menjadi ikon baru Kota Cirebon.

Tinggalkan Balasan