PT Indobuildco sedang bersiap mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam sengketa kepemilikan lahan Hotel Sultan. Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan bahwa perusahaan tersebut bukan pemilik sah dari lahan yang menjadi tempat berdirinya hotel mewah tersebut.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera mempersiapkan dokumen-dokumen untuk pengajuan banding. “Sedang disiapkan, sebelum batas akhir (akan didaftarkan),” ujarnya kepada Tempo pada Ahad, 7 Desember 2025. Ia menegaskan bahwa tim hukumnya kini fokus pada persiapan berkas-berkas yang diperlukan.
Zoelva juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tidak lagi memikirkan tenggat waktu pengosongan lahan. Alasannya, mereka baru saja memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Hal ini memberi ruang bagi perusahaan untuk tetap berfokus pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, belum dapat memberikan komentar resmi terkait pengajuan banding dari PT Indobuildco. “Kepastiannya akan kami sampaikan pada hari Senin,” ucapnya melalui pesan singkat, Jumat sore, 5 Desember 2025. Meski begitu, ia mengonfirmasi bahwa putusan yang telah diterima memiliki kekuatan hukum yang dapat dieksekusi.
Gugatan sengketa lahan Hotel Sultan terdaftar dalam dua perkara yang berbeda. Perkara pertama dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), sedangkan perkara kedua dengan nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST terkait gugatan wanprestasi.
Dalam perkara PMH, pengadilan menyatakan bahwa negara adalah pemilik sah tanah sengketa dan bukan PT Indobuildco. Selain itu, hak guna bangunan Hotel Sultan dinyatakan telah hapus demi hukum sejak 2023 lalu. Oleh karena itu, perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut diwajibkan untuk mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan. “Dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” kata Sunoto.
Sementara dalam perkara 287, PT Indobuildco dinyatakan lalai membayar royalti, termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473. Royalti ini berkaitan dengan penggunaan sebagian bidang tanah HPL Nomor 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode 2007–2023 yang menjadi lahan Hotel Sultan.
Selain itu, ada beberapa aspek penting yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini. Pertama, perlu adanya klarifikasi mengenai status hukum tanah yang digunakan oleh Hotel Sultan. Kedua, pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan hukum agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketiga, perlunya koordinasi antara lembaga peradilan dan pihak-pihak terkait agar putusan dapat dijalankan secara efektif dan adil.
Mutia Yuantisya
dan
Amelia Rahima Sari
ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Tinggalkan Balasan