Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap kasus dugaan praktik penjagaan situs judi online (judol) yang melibatkan oknum dari Kementerian Komunikasi dan Digital (dahulu Kemenkominfo), Zulkarnaen Apriliantony, telah memperkuat vonis sebelumnya. Terdakwa dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, dengan subsider satu bulan kurungan. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dan tercantum dalam nomor 202/PID.SUS/2025/PT DKI.
Vonis yang diberikan sama seperti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang sebelumnya memvonis Zulkarnaen Apriliantony dengan hukuman serupa. Dalam putusan tersebut, disebutkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mampu membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Selain Zulkarnaen Apriliantony, tiga terdakwa lainnya yaitu Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijin alias Agus juga divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Putusan ini menegaskan bahwa para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Dalam kasus judi online ini, penyidik membagi para terdakwa ke dalam empat klaster berdasarkan peran dan keterlibatannya. Berikut adalah rincian klaster-klaster tersebut:
Klaster Pertama: Koordinator
Klaster ini terdiri dari kelompok yang bertugas mengatur jalannya jaringan judi online. Para terdakwa dalam klaster ini adalah:
* Adhi Kismanto
Zulkarnaen Apriliantony alias Tony
Muhrijan alias Agus
* Alwin Jabarti Kiemas
Klaster Kedua: Mantan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika
Klaster kedua terdiri atas mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital/Komdigi) yang didakwa terlibat dalam membantu operasional jaringan judi online. Mereka adalah:
* Denden Imadudin Soleh
Fakhri Dzulfiqar
Riko Rasota Rahmada
Syamsul Arifin
Yudha Rahman Setiadi
Yoga Priyanka Sihombing
Reyga Radika
Muhammad Abindra Putra Tayip N
Radyka Prima Wicaksana
Klaster Ketiga: Pengelola Agen Situs Judi Online
Klaster ketiga merupakan pengelola agen situs judi online yang menjalankan kegiatan operasional di lapangan. Para terdakwanya yaitu:
* Muchlis
Deny Maryono
Harry Efendy
Helmi Fernando
Bernard alias Otoy
Budianto Salim
Bennihardi
* Ferry alias William alias Acai
Klaster Keempat: Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Klaster keempat terdiri dari kelompok yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang berperan menyamarkan hasil kejahatan dari aktivitas judi online. Terdakwanya yaitu:
* Rajo Emirsyah
* Darmawati
Putusan ini menunjukkan bahwa sistem perjudian online yang dilakukan oleh para terdakwa memiliki struktur yang cukup kompleks dan terorganisir, dengan peran-peran spesifik yang dibagi berdasarkan tingkat keterlibatan dan kontribusi dalam jaringan tersebut. Dengan vonis yang dikeluarkan, pemerintah dan lembaga hukum terus menegaskan komitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial.

Tinggalkan Balasan