Profil dan Rekam Jejak AKBP Haryo Basuki S.I.K, M.H sebagai Kapolres Jeneponto

AKBP Haryo Basuki S.I.K, M.H kini menjabat sebagai Kapolres Jeneponto, Sulawesi Selatan. Penunjukannya dilakukan berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2781A/XII/KEP./2025. Ia menggantikan AKBP Widi Setiawan yang ditarik ke Mabes Polri.

Sebelumnya, AKBP Haryo menjabat sebagai Kepala Sub Bidang Pengendalian Bidang Keuangan Pusat Keuangan Polri (Kasubbid-Dal Bidkeu Mabes I Puskeu Polri). Keduanya masuk dalam daftar mutasi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tertanggal 15 Desember 2025.

Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, ada 12 perwira Polda Sulsel yang keluar, enam yang masuk, dan tiga dari internal. Ini menjadi bagian dari rencana penyesuaian struktur organisasi kepolisian.

Perjalanan Karier AKBP Haryo Basuki

Sebelum menjabat di Polri, AKBP Haryo pernah menjabat sebagai Wakil Kapolres (Waka Polres) Boyolali, Jawa Tengah. Saat itu, ia masih memiliki pangkat Kompol, setingkat lebih rendah dari AKBP. Dalam posisi tersebut, ia bertanggung jawab langsung kepada Kapolres.

Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021, tugas utama Wakapolres adalah sebagai “Manajer Internal” memastikan seluruh roda organisasi di Polres berjalan sesuai jalur. Beberapa tugas utamanya antara lain:

  • Mengawasi, mengendalikan, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi di Polres.
  • Memimpin Polres dalam batas kewenangannya apabila Kapolres sedang berhalangan.
  • Memberikan masukan strategis kepada Kapolres dalam pengambilan keputusan terkait operasional maupun pembinaan anggota.
  • Bertindak sebagai pengawas tertinggi terhadap kedisiplinan dan kinerja anggota.
  • Dalam operasi kepolisian khusus, Wakapolres biasanya menjabat sebagai Wakaopsres untuk memastikan teknis di lapangan berjalan lancar.
  • Memimpin pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mewujudkan wilayah yang bebas dari korupsi (WBK).
  • Mengelola sumber daya manusia, logistik, dan anggaran agar tepat sasaran dan tidak terjadi penyimpangan.

Di bawah kepemimpinannya, Haryo Basuki dikenal menekankan pendekatan humanis, profesional, dan responsif terhadap berbagai persoalan kamtibmas. Ia aktif mendorong peningkatan pelayanan publik kepolisian, penegakan hukum yang berkeadilan, serta penguatan sinergi dengan pemerintah daerah, TNI, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

Tugas di Puskeu Polri

Saat menjabat Kasubbid-Dal Bidkeu Mabes I Puskeu Polri, tugas Haryo berbeda lagi. Ia fokus pada fungsi pengawasan, verifikasi, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan keuangan negara di lingkungan Satuan Kerja (Satker) Mabes Polri Grup I.

Beberapa tugas utamanya antara lain:

  • Memantau sejauh mana anggaran yang telah dialokasikan untuk Satker-Satker di Mabes I terserap sesuai jadwal dan target.
  • Bertindak sebagai pengawas sebelum dana dicairkan. Ia memastikan bahwa setiap pengajuan anggaran memiliki dasar hukum dan bukti pendukung yang sah.
  • Memeriksa keabsahan dokumen tagihan seperti kuitansi, kontrak kerja, atau surat perintah tugas.
  • Mengoreksi jika terjadi ketidaksesuaian antara rencana penggunaan dana dengan realisasi di lapangan.
  • Membantu Kabidkeu dalam mengonsolidasikan laporan keuangan dari berbagai satuan kerja di Mabes I.
  • Melakukan pencocokan data keuangan antara internal Polri dengan Kementerian Keuangan (KPPN) secara berkala.
  • Memberikan bimbingan teknis kepada para Bendahara Pengeluaran di Satker-Satker Mabes I mengenai aturan-aturan terbaru.
  • Mengidentifikasi potensi penyimpangan keuangan sejak dini (Early Warning System).

Dengan peran ini, Puskeu Polri bertindak sebagai “Bank” dan pengelola keuangan polisi, sementara Kasubbid-Dal berperan sebagai “Auditor Internal/Kontroler” yang memastikan tidak ada satu rupiah pun uang negara yang keluar tanpa prosedur yang benar.

Tugas sebagai Kapolres Jeneponto

Saat menjabat Kapolres Jeneponto, tugasnya kembali berbeda. Kapolres adalah pimpinan tertinggi Polri di tingkat wilayah kabupaten atau kota. Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2021, Kapolres bertanggung jawab langsung kepada Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah).

Tugas utama Kapolres meliputi:

  • Mengatur seluruh satuan organisasi di lingkungan Polres serta unsur pelaksana kewilayahan.
  • Menyusun strategi operasional untuk menangani ancaman kriminalitas, kerawanan sosial, dan potensi konflik di tingkat kabupaten/kota.
  • Mengawasi jalannya proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana agar berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Memastikan unit-unit pelayanan (seperti pembuatan SIM, SKCK, dan laporan polisi di SPKT) berjalan dengan transparan dan humanis.
  • Menjalin kerja sama dengan Bupati/Wali Kota, Dandim, dan unsur pimpinan daerah lainnya.
  • Mengelola personel (pembinaan karier, disiplin, etika) dan mengendalikan penggunaan anggaran negara yang dialokasikan untuk Polres.
  • Memberikan masukan dan pertimbangan kepada Kapolda mengenai situasi keamanan yang bersifat menonjol atau memerlukan penanganan khusus.