Penyidik Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan

Pihak penyidik dari Kepolisian Sektor Jatinangor akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Imar Permana (45), pelaku pembunuhan yang menewaskan kakak iparnya sendiri, Dede Ruskandi (48). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kediaman pelaku, yaitu Kampung Nangkod RW 09, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, pada malam hari Sabtu (15/11/2025).

Imar tersulut emosi karena melihat kakak kandungnya, Ai Hayati (47), yang merupakan istri dari Dede Ruskandi (48), sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Puncak dari kejadian ini adalah cekcok antara Dede dan Ai Hayati, yang membuat Imar ingin melerai keduanya, namun akhirnya justru membunuh Dede.

“Ya, rencananya pelaku akan diperiksa kejiwaannya,” kata Kapolsek Jatinangor, Kompol Rogers Thomas kepada Tribun Jabar.id, Senin (17/11/2025) pagi. Namun, menurut Kapolsek, rencana tersebut kemungkinan besar belum bisa dipastikan, sebab pendamping hukum pelaku menolak dilakukan pemeriksaan kejiwaan.

“Pendamping hukumnya belum berkenan,” kata Kapolsek.

Dede Ruskandi (48) kehilangan nyawa setelah terlibat duel maut dengan adik iparnya sendiri, Imar Permana (45). Peristiwa berdarah tersebut terjadi akibat Imar tersulut emosi dan rasa sakit hati setelah melihat Ai Hayati (47), kakak kandungnya, bertengkar dan disiksa oleh suaminya, Dede Ruskandi (48).

Sebelum pembunuhan terjadi, korban sempat mengancam akan membunuh istrinya yang bernama Ai Hayati (47), saat keduanya terlibat pertengkaran hebat terkait masalah rumah tangga. Pascakejadian tersebut, Imar telah ditangkap oleh polisi dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jatinangor. Sementara itu, jenazah Dede dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi.

Latar Belakang Kejadian

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di tengah ketegangan yang berlarut-larut dalam hubungan keluarga. Ai Hayati, yang merupakan kakak kandung dari Imar, sering menjadi korban kekerasan dari suaminya, Dede Ruskandi. Hal ini memicu emosi Imar yang semakin memuncak, terutama ketika ia melihat adik iparnya sedang mengalami penganiayaan.

Ketegangan ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi sudah berlangsung lama. Dede Ruskandi diketahui memiliki kecenderungan untuk menganiaya istrinya, baik secara fisik maupun psikologis. Kondisi ini membuat Imar merasa tidak tahan lagi dan akhirnya bertindak lebih jauh.

Proses Hukum yang Sedang Berlangsung

Setelah peristiwa tersebut, Imar langsung ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia kini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Jatinangor. Pihak kepolisian juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif dan alur kejadian yang sebenarnya.

Sementara itu, jenazah Dede Ruskandi telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi ini akan menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Tantangan dalam Penanganan Kasus

Salah satu tantangan dalam penanganan kasus ini adalah penolakan pendamping hukum Imar terhadap pemeriksaan kejiwaan. Hal ini dapat memengaruhi proses penyidikan, terutama dalam menentukan apakah pelaku memiliki kondisi mental yang memengaruhi tindakannya.

Selain itu, pihak kepolisian juga harus memastikan bahwa semua fakta yang relevan dapat terungkap secara lengkap dan objektif. Hal ini penting untuk memberikan keadilan bagi korban serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesimpulan

Kasus pembunuhan ini menunjukkan betapa kompleksnya konflik dalam lingkungan keluarga, terutama ketika ada kekerasan dalam rumah tangga. Dalam situasi seperti ini, tindakan yang diambil oleh pihak terkait sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan yang lebih parah.

Dengan adanya pemeriksaan kejiwaan dan proses hukum yang transparan, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh penting dalam menangani isu kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan hak-hak korban.