JAKARTA, Aksaraintimes.id
Gubernur DKI Jakarta Dukung Penyelidikan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur dalam menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di kantor Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Timur.
Pramono mengatakan bahwa dirinya telah menerima laporan dari Wali Kota Jakarta Timur dan akan memberikan dukungan penuh kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Yang pertama, saya sudah mendapatkan laporan dari Wali Kota semalam dan kami akan memberikan dukungan kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti itu,” ujar Pramono saat ditemui di Gedung A. A Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak di Pemprov DKI yang mencoba menghambat proses hukum tersebut.
“Jadi tidak ada menahan-nahan sama sekali,” tambah Pramono.
Penggeledahan Dilakukan oleh Kejari Jakarta Timur
Sebelumnya, Kejari Jakarta Timur melakukan penggeledahan di kantor Sudin PPKUKM pada Senin (10/11/2025). Penggeledahan ini dilakukan karena adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan mesin jahit untuk program bantuan usaha kecil dengan nilai proyek mencapai lebih dari Rp 9 miliar.
Adri E Pontoh, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik terkait pengadaan mesin jahit senar tahun 2022 sampai 2024 dengan total dana sebesar Rp 9 miliar lebih, yang digunakan untuk UMKM di Jakarta Timur.
“Dalam pengadaan tersebut, terdapat 3.000 mesin jahit yang berada di Sudin PPKUKM. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen DPA, komputer, CPU, serta berkas administrasi lainnya,” ujar Adri.
Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan akan dilanjutkan ke pengadilan untuk disita.
Proyek Pengadaan Mesin Jahit Berlangsung Tiga Tahun
Proyek pengadaan mesin jahit tersebut berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024 dan mencakup wilayah DKI Jakarta, termasuk Jakarta Timur.
Adri juga menyampaikan bahwa ada calon tersangka dalam kasus ini, namun belum dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perlu adanya perhitungan kerugian negara yang sah.
“Untuk tersangka pasti sudah ada calon, tapi kita belum bisa menetapkan tersangka karena perhitungan kerugian negara yang realnya, yang sahnya nanti dari BPKP. Kita minta kawan-kawan dari BPKP untuk menghitung kerugian,” ujar dia.
Selain kantor Sudin PPKUKM, tim kejaksaan juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu distributor di Jakarta Utara.
Langkah Lanjutan dan Proses Hukum
Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus dilanjutkan dengan melibatkan lembaga seperti BPKP untuk memastikan keabsahan data kerugian negara.
Penyidik juga akan terus mengumpulkan bukti-bukti yang relevan untuk memperkuat kasus ini.
Dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta, penanganan kasus ini diharapkan dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan