Nasional

Polri Telusuri Dugaan Mafia MIGOR! Pernyataan MENDAG Ditanggapi

Aksaraintimes.id – KAROPENMAS divisi humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan, menyatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait tersangka kasus mafia minyak goreng.

Beberapa waktu lalu Menteri perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bahwa, tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan pada Senin 21 Maret 2022.

Menurut Ramadan, DITTIPIDEKSUS dan SATGAS pangan Polri, telah menanyakan perihal pernyataan itu ke KEMENDAG, namun belum mendapatkan respons.

Baca juga : Mendag Akan Ungkap Sosok Mafia Minyak Goreng, Apakah dari Kalangan Elite Politik?

“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan respons, SATGAS Pangan atau DITTIPIDEKSUS masih melakukan penelususran atau crosscheck” – Brigjen Ahmad Ramadhan Karo Penmas Divisi Humas Polri Senin (21/3/2022).

Polri akan tindaklanjuti pernyataan menteri perdagangan

Ramadan menyampaikan, bahwa Polri akan menindaklanjuti dan menelusuri pernyataan yang disampaikan menteri perdagangan tersebut. Pihaknya juga akan mengumumkannya kepada publik jika sudah ditemukan adanya pihak yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Baca juga : Harga Minyak Masih Mahal, Coba Ganti Menggoreng dengan Cara Ini!

Sebelumnya dalam rapat kerja DPR, Luthfi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng, Luthfi juga memastikan para mafia minyak goreng akan dijebloskan ke penjara.

Lutfi mengaku telah memberikan data-data terkait praktik mafia minyak goreng kepada BARESKRIM Polri agar dapat diproses hukum.

Praktik yang dilakukan antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri dan mengekspor minyak goreng ke luar negeri, serta mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

Share
Penulis: