Penindakan Tegas terhadap Pelaku Pencurian dan Perusakan Fasilitas Publik
Polresta Banda Aceh menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku pencurian dan perusakan fasilitas publik, terutama dalam situasi bencana. Kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa aksi kriminal seperti ini sangat merugikan dan dapat menghambat proses pemulihan pasca-bencana.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap SH, menyatakan bahwa perlindungan terhadap aset pelayanan publik menjadi prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi normal, tindakan pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, perusakan fasilitas publik seperti halte transportasi, instalasi kelistrikan, atau infrastruktur layanan publik lainnya bisa dikenai hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan berdasarkan Pasal 406 KUHP.
Namun, bagi mereka yang memanfaatkan keadaan bencana banjir, longsor, gempa bumi, atau tsunami untuk melakukan pencurian, akan menerima sanksi yang lebih berat. Pasal 363 KUHP menetapkan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kompol Harahap menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi darurat demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa Kepolisian tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan yang merusak atau mencuri fasilitas publik, terlebih saat situasi bencana. Menurutnya, tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengorbankan keselamatan banyak orang.
“Saat listrik atau air terputus karena ulah Anda, yang menderita dan menjadi korban adalah masyarakat. Kepolisian, tidak akan berkompromi dengan pelaku kejahatan, setiap perbuatan yang mengganggu apalagi merusak dan mencuri aset layanan/fasilitas publik akan ditindak dengan tegas,” ujar Kompol Harahap.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Polresta mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas publik yang menjadi tulang punggung kehidupan sehari-hari. Fasilitas seperti listrik, air bersih, jaringan komunikasi, dan transportasi sangat vital, terlebih dalam situasi darurat seperti bencana.
Masyarakat juga diminta untuk tidak bertindak sendiri jika menemukan aksi pencurian atau perusakan. Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh mengingatkan agar segera melapor ke pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 agar tindakan cepat bisa diambil tanpa membahayakan keselamatan warga.
“Dengan melaporkan, anda bukan hanya mencegah kerugian materi, tetapi mungkin telah menyelamatkan nyawa dan harapan banyak orang,” pungkasnya.
Peristiwa Pencurian Kabel Trafo PLN
Sebelumnya, diberitakan bahwa sebanyak 14 kabel gardu trafo milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) hilang dicuri. Asisten Manajer Keuangan dan Umum PLN UP3 Banda Aceh, Ahmad Denri Polman, mengakui adanya pencurian tersebut. Pihaknya sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.
14 lokasi mengalami kehilangan kabel trafo yang tersebar di wilayah kerja Unit Layanan Pelanggan Merduati, Lambaro, Keudebing, Syiah Kuala, dan Jantho. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sejak 28 November 2025 hingga 14 Desember 2025 di berbagai wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Tinggalkan Balasan