Kejadian Pengeroyokan yang Menewaskan Dua Debt Collector

Enam anggota kepolisian yang terlibat dalam pengeroyokan terhadap dua orang debt collector di seberang Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, akan menghadapi sidang etik pada Rabu, 17 Desember 2025. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 11 Desember 2025, saat dua mata elang tersebut dikeroyok hingga kehilangan nyawa. Satu orang tewas di tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan satu orang lainnya meninggal di rumah sakit.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 12 Desember 2025, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keenam terduga pelanggar akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu mendatang.

Trunoyudo menegaskan bahwa telah ada cukup bukti bahwa keenam polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik Polri. Hal ini disampaikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Jumat pukul 19.30 WIB.

“Enam terduga pelanggar telah cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri berdasarkan Pasal 17 Ayat 3 Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujar Trunoyudo.

Menurut Trunoyudo, kategori pelanggaran yang dilakukan oleh enam polisi tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat. Enam anggota tersebut memiliki inisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka merupakan anggota dari Pelayanan Markas (Yanma) di Mabes Polri.

Berdasarkan keterangan saksi di TKP, kejadian bermula ketika kedua debt collector menghentikan seorang pengendara sepeda motor di kawasan seberang Kalibata sekitar pukul 15.30 WIB. Saat sepeda motor diberhentikan, tiba-tiba beberapa orang dari sebuah mobil turun dan langsung mengeroyok kedua anggota matel tersebut.

Para pelaku yang diperkirakan berjumlah empat hingga lima orang, kemudian melarikan diri. “Ini pengendara mobil di belakang, tiba-tiba mengeroyok. Enggak tahu mungkin mau membantu atau bagaimana,” kata Kapolsek Pancoran Komisaris Mansur pada Kamis, 11 Desember 2025.

Setelah pengeroyokan pada sore hari itu, sekelompok massa mendatangi TKP pengeroyokan pada malam hari. Sekelompok massa itu membakar sekitar sembilan warung di sekitaran TKP, sembilan kendaraan roda dua, dan satu unit kendaraan roda empat.

Penyebab dan Dampak dari Kejadian Ini

Peristiwa pengeroyokan ini tidak hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga memicu reaksi dari masyarakat sekitar. Kekerasan yang terjadi di lokasi tersebut menunjukkan adanya potensi konflik yang bisa merusak harmonisasi antara aparat kepolisian dan masyarakat.

Beberapa faktor dapat menjadi penyebab dari kejadian ini. Pertama, kurangnya pengawasan terhadap tindakan anggota kepolisian di luar lingkungan kerja mereka. Kedua, mungkin ada kesalahpahaman atau konflik pribadi yang memicu tindakan tidak terkendali. Ketiga, masyarakat yang merasa tidak aman akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Dampak dari peristiwa ini sangat luas. Selain korban jiwa, banyak properti yang rusak dan masyarakat sekitar mengalami rasa takut dan ketidakamanan. Selain itu, kasus ini juga memicu pertanyaan tentang tanggung jawab dan pengawasan internal di tubuh kepolisian.

Langkah yang Diambil Oleh Pihak Berwenang

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani situasi ini. Selain menjadwalkan sidang etik bagi keenam anggota yang terlibat, pihak berwenang juga melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti dari kejadian tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap tindakan anggotanya, baik dalam maupun luar lingkungan kerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian sesuai dengan aturan dan etika yang berlaku.