Penanganan Kasus Eksploitasi Digital di Kalimantan Timur
Polda Kaltim belum menerima laporan resmi terkait dugaan eksploitasi digital yang berkedok tawaran menjadi model, khususnya di kalangan mahasiswi. Hal ini disampaikan langsung oleh Kompol Aryansyah, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, saat dikonfirmasi.
“Sampai saat ini kami belum menerima laporan, baik dari TRC PPA maupun dari korban secara langsung,” ujar Kompol Aryansyah. Menurutnya, proses penanganan kasus kejahatan digital membutuhkan dasar hukum yang kuat, yaitu laporan resmi dari korban. Dengan adanya laporan, penyidik dapat memulai verifikasi dan penyelidikan secara sah.
Langkah yang Harus Dilakukan Korban
Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa korban harus melapor langsung agar bisa diproses lebih lanjut. Masyarakat dapat melaporkan ke kantor polres terdekat, seperti Polresta Balikpapan atau Polresta Samarinda, maupun langsung ke Polda Kaltim. Semua satuan jajaran memiliki unit yang menangani tindak pidana siber.
Modus penipuan digital kini semakin beragam. Banyak pelaku menyamar sebagai agen atau perusahaan untuk menjebak korban. “Para pelaku ini umumnya jaringan. Mereka berpura-pura jadi agen, misalnya agen penerimaan kerja, agen model, bahkan agen e-commerce. Mereka menawarkan kerja sama, lalu meminta korban mengirim foto atau data pribadi dengan alasan rekrutmen,” jelasnya.
Tantangan dalam Menelusuri Pelaku
Ditreskrimsus Polda Kaltim juga menghadapi berbagai kendala dalam menelusuri pelaku kejahatan siber, terutama bila akun pelaku anonim atau menggunakan server luar negeri. “Kita menganalisis dari akun media sosial yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan korban. Dari situ kita bisa menelusuri jejak digitalnya,” terang Aryansyah.
Namun, tidak semua platform memiliki perwakilan di Indonesia, sehingga proses permintaan data butuh waktu dan koordinasi lintas lembaga. “Kalau platform-nya punya kantor perwakilan di Jakarta, kita bisa bersurat minta data. Tapi kalau tidak ada di Indonesia, kita harus koordinasi lagi dengan Bareskrim, bahkan ke luar negeri. Jadi prosesnya panjang dan tidak bisa diselesaikan sendiri,” jelasnya.
Profiling Akun Mencurigakan
Unit Siber juga melakukan profiling terhadap akun-akun mencurigakan yang berpotensi digunakan untuk berbagai kejahatan siber seperti penipuan, judi online, hingga manipulasi data pribadi. “Akun-akun yang terindikasi digunakan untuk kejahatan bisa kami ajukan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir. Polisi hanya bisa mengusulkan, yang memblokir tetap Komdigi,” katanya.
Dasar Hukum yang Digunakan
Terkait dasar hukum, Kompol Aryansyah menjelaskan bahwa penentuan pasal tergantung pada bentuk kejahatan yang dilakukan. “Kalau pelaku memanipulasi data atau menyamar jadi pihak perusahaan, bisa dijerat dengan UU ITE. Tapi kalau menggunakan data pribadi korban tanpa izin, bisa juga dengan UU Perlindungan Data Pribadi,” jelasnya.
Sementara jika kasus melibatkan penyebaran konten asusila, Subdit Siber akan menanganinya dari sisi muatan elektronik sesuai Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Namun, jika terdapat unsur pemaksaan atau eksploitasi seksual, penanganannya akan dikoordinasikan dengan Subdit IV Renakta/PPA Ditreskrimum.
Pentingnya Koordinasi Lintas Lembaga
Kompol Aryansyah menegaskan bahwa penanganan kasus siber tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Diperlukan koordinasi erat dengan Komdigi, Bareskrim Polri, dan lembaga perlindungan perempuan seperti TRC PPA. “Kami selalu koordinasi lintas lembaga. Setiap laporan atau analisis kami tindak lanjuti bersama agar cepat tertangani,” ujarnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Ia juga mengimbau masyarakat, terutama kalangan remaja dan mahasiswa, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja atau pemotretan dari akun tidak resmi. “Kalau ada yang mencurigakan, segera lapor. Jangan hapus percakapan atau foto, karena itu bisa jadi bukti penting bagi kami,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan