Penataan Sempadan Sungai di Denpasar Pasca Banjir

Pemerintah Kota Denpasar berencana melakukan penataan sempadan sungai setelah terjadinya banjir pada 10 September lalu. Salah satu area yang menjadi fokus penataan adalah sempadan di kawasan pertokoan Jalan Sulawesi. Saat kejadian banjir tersebut, beberapa bangunan toko yang berada di pinggir Tukad Badung mengalami kerusakan parah hingga roboh dan menimbulkan korban jiwa.

Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, menjelaskan bahwa dalam rapat yang dilakukan, seluruh pemilik toko bersedia untuk menggeser bangunan mereka sejauh tiga meter dari sungai. Bahkan, pembongkaran akan dilakukan secara mandiri oleh para pemilik toko.

“Untuk Jalan Sulawesi dari hasil rapat, 38 (pemilik toko) siap bongkar sendiri dan mundur tiga meter,” ujar Jaya Negara pada Selasa 25 November 2025. Ia menambahkan bahwa semua pemilik toko telah menandatangani kesepakatan terkait rencana penataan ini. Pihaknya menargetkan bahwa penataan ini bisa dimulai pada tahun 2026.

“Tentunya akan dilaksanakan tahun 2026. Karena untuk fasilitas pendukung baru ada anggaran di 2026,” tambahnya. Sebagai bentuk kompensasi, Pemkot Denpasar akan membuatkan taman di depan toko-toko tersebut. Selain itu, jalan akan diperbaiki dan ditata agar memiliki nilai estetika dan fungsi yang lebih baik.

“Nanti ditata, kami akan tata di sana agar memiliki value, misalkan malam jadi pasar, berubah,” ujarnya. Pemkot juga berencana mengadakan beberapa kegiatan di tempat tersebut. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan keberadaan Hotel Raya yang berada di sempadan sungai meskipun memiliki izin.

“Memang secara jujur kami masih mengkaji Hotel Raya. Karena Hotel Raya itu ada izinnya, padahal dia secara aturan melanggar sempadan,” kata Jaya Negara. Ia menjelaskan bahwa pengkajian ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan, mengingat izin hotel tersebut sudah keluar cukup lama.

Langkah-Langkah Penataan Sempadan Sungai

  • Rapat dengan Pemilik Toko: Pemkot Denpasar mengadakan rapat dengan para pemilik toko untuk menyampaikan rencana penataan sempadan sungai.
  • Perjanjian Bersama: Semua pemilik toko menandatangani kesepakatan untuk menggeser bangunan sejauh tiga meter dari sungai.
  • Pembongkaran Mandiri: Pemilik toko akan melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan kesepakatan yang dibuat.
  • Penataan Fasilitas: Pemkot akan memperbaiki jalan dan membuat taman di depan toko sebagai kompensasi.
  • Kegiatan di Area Tersebut: Pemkot berencana mengadakan berbagai kegiatan di lokasi penataan.
  • Pengkajian Hotel Raya: Masih dilakukan evaluasi terkait keberadaan Hotel Raya yang berada di sempadan sungai namun memiliki izin.