JAKARTA – Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi tahun 1447 Hijriah / 2026 Masehi telah diumumkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia. Seleksi ini dilakukan dengan tujuan untuk menghasilkan petugas haji yang profesional, kompeten, serta berintegritas. Proses seleksi akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22–28 November 2025 melalui laman resmi https://haji.go.id/petugas. Seluruh calon pendaftar harus memenuhi syarat umum maupun khusus yang ditentukan.
Formasi PPIH
Formasi PPIH Kloter terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Haji Kloter. Sementara itu, formasi PPIH Arab Saudi mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta Siskohat.
Syarat Umum
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi oleh seluruh peserta:
Warga Negara Indonesia
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani, dengan bukti surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
Tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita)
Komitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji
Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak baik, serta tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana
Memiliki identitas kependudukan yang sah
Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS atau pegawai instansi lainnya)
Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
Tidak sedang menjalani tugas belajar
Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
Selain syarat-syarat di atas, PPIH dapat berasal dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional
Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak tahun 2022
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
Adapun syarat khusus untuk masing-masing posisi:
Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar
- Telah menunaikan ibadah haji
- Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji
Pelaksana Siskohat
- Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama (pusat, provinsi, atau kabupaten/kota) dan sedang atau telah bekerja paling sedikit 3 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat, dibuktikan dengan sertifikat atau piagam
Syarat Administrasi
Setiap posisi memiliki dokumen wajib dan opsional yang harus disiapkan. Berikut penjelasannya:
Syarat Administrasi Ketua Kloter
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. SK pegawai terakhir
5. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
6. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
Dokumen Opsional:
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
8. Surat pernyataan telah berhaji
9. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
10. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
11. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Syarat Administrasi Pembimbing Ibadah Kloter
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Sertifikat pembimbing ibadah
5. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
6. Surat pernyataan telah berhaji
7. Surat pernyataan bersedia memberikan bimbingan ibadah
8. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
10. SK pegawai terakhir
11. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
12. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
13. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
Syarat Administrasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
7. SK pegawai terakhir
8. Surat pernyataan telah berhaji
9. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
10. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
11. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
Syarat Administrasi Pelaksana Bimbingan Ibadah
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
6. Sertifikat pembimbing ibadah
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
8. SK pegawai terakhir
9. Surat pernyataan telah berhaji
10. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
11. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji
12. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
Syarat Administrasi Pelaksana Siskohat
Dokumen Wajib:
1. Surat usulan/rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
2. KTP yang sah dan masih berlaku
3. Ijazah terakhir
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas/rumah sakit pemerintah
5. Surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau gawai berbasis Android/iOS
6. Surat keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non-ASN
Dokumen Opsional:
8. SK pegawai terakhir
9. SK penempatan terakhir
10. Surat pernyataan telah berhaji
11. Surat izin suami (bagi peserta perempuan yang menikah)
12. Sertifikat/piagam yang dikeluarkan oleh SISKOHAT
13. Sertifikat kemampuan berbahasa Inggris atau Arab yang dilegalisir lembaga
14. Sertifikat/piagam dalam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji

Tinggalkan Balasan