DPRD Karawang Tetapkan Perda SPAM untuk Memastikan Akses Air Minum yang Layak
DPRD Kabupaten Karawang telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Penetapan ini dilakukan dalam sidang paripurna pada Rabu (26/11/2025), setelah melalui proses pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk sejak 30 Juni 2025.
Wakil Ketua Pansus Raperda SPAM, Anggi Rostiana Tarmadi, menjelaskan bahwa penyusunan regulasi ini berawal dari kebutuhan masyarakat akan air minum layak dan air bersih yang terus meningkat. Pertumbuhan penduduk serta percepatan pembangunan di berbagai sektor menjadi faktor utama yang mendorong perubahan tata ruang, alih fungsi lahan, pola hidup, hingga aktivitas perekonomian. Hal ini secara langsung memengaruhi potensi dan keberlanjutan sumber daya air, khususnya dalam penyediaan air baku.
“Penyelenggaraan SPAM harus disertai dengan perencanaan, pengelolaan, dan pengaturan yang baik agar manfaatnya dapat dirasakan secara optimal dan berkelanjutan oleh masyarakat,” ujar Anggi saat dikonfirmasi pada Rabu (3/12/2025).
Menurut Anggi, pengelolaan SPAM mencakup operasi dan pemeliharaan, perbaikan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pengembangan SPAM juga mencakup pembangunan infrastruktur baru, peningkatan kualitas layanan, serta perluasan jangkauan. Seluruh penyelenggaraan SPAM wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, pelaksanaan SPAM harus terintegrasi dengan sistem sanitasi, guna mencegah pencemaran air baku dan menjamin keberlanjutan layanan air minum. “Pansus juga merujuk pada dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang menegaskan bahwa sistem penyediaan air minum menjadi kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah,” tambahnya.
Saat ini, layanan air minum di Karawang dikelola oleh Perumdam Tirta Tarum Karawang. Namun, jangkauan pelayanan belum mencakup seluruh wilayah, terutama di kawasan perdesaan dan sebagian permukiman perkotaan. Sebagian SPAM di desa masih dikelola secara mandiri oleh pemerintah desa atau kelompok masyarakat, tanpa adanya payung hukum teknis di tingkat Kabupaten yang mengatur standarisasi tata kelola, administrasi, maupun operasional.
“Perda yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan SPAM. Karena itu, regulasi ini mendesak untuk ditetapkan agar menjadi pedoman dalam pemerataan dan penguatan layanan air minum layak,” jelas Anggi.
Dengan disahkannya Perda ini melalui paripurna, DPRD berharap penyelenggaraan SPAM di Karawang dapat berjalan lebih terstruktur, merata, berstandar, dan berkelanjutan. Regulasi ini juga akan menjadi landasan kebijakan pemerintah daerah dalam percepatan pemenuhan akses air minum layak bagi seluruh masyarakat.
“Perumda Tirta Tarum Karawang ini harus bisa lebih meningkatkan cakupan layanan setelah ada perda ini,” katanya.
Tujuan dan Manfaat Perda SPAM
Regulasi ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan air minum
- Menjamin kesetaraan akses air minum bagi seluruh masyarakat
- Mengoptimalkan penggunaan sumber daya air secara berkelanjutan
- Memperkuat pengelolaan SPAM melalui mekanisme yang jelas dan transparan
Manfaat dari Perda SPAM meliputi:
- Peningkatan kesehatan masyarakat melalui akses air minum yang layak
- Pengurangan risiko penyakit yang disebabkan oleh air tidak layak
- Peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan SPAM
- Terwujudnya sistem penyediaan air minum yang terintegrasi dengan sektor lain seperti sanitasi dan lingkungan
Tantangan dan Langkah Ke depan
Meskipun Perda SPAM telah disahkan, masih ada tantangan yang perlu dihadapi, seperti keterbatasan anggaran, kurangnya sumber daya manusia, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya air minum yang layak. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti:
- Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan SPAM
- Kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta, dan organisasi masyarakat
- Pelatihan dan penguatan kapasitas SDM pengelola SPAM
- Pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air minum
Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, diharapkan Perda SPAM dapat menjadi fondasi yang kuat dalam membangun sistem penyediaan air minum yang lebih baik di Kabupaten Karawang.

Tinggalkan Balasan