Sosialisasi KUHP Baru di Garut
Pemerintah Kabupaten Garut menggelar sosialisasi terkait isi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (1/12/2025).
Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting menjelang berlakunya KUHP baru pada 2 Januari 2026. Ia menekankan bahwa undang-undang ini menggantikan aturan lama dari masa kolonial dan akan membawa perubahan besar dalam cara kita menyikapi tindak pidana kejahatan.
“Kami berharap KUHP baru ini membawa perubahan besar dalam filosofi dan substansi hukum pidana nasional. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memahami aturan baru ini dengan baik supaya siap menjalankannya,” jelasnya.
Perubahan Signifikan dalam Sistem Hukum Pidana
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Yuyun Wahyudi, mengapresiasi langkah Pemkab Garut yang lebih awal mempersiapkan diri. Ia menjelaskan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan besar pada asas dan pendekatan hukum pidana di Indonesia. Menurutnya, KUHP baru memperbarui konsep hukum pidana dan mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat atau living law.
Yuyun menekankan bahwa sosialisasi ini penting agar seluruh perangkat daerah memiliki pemahaman yang sama. Dengan begitu, layanan publik dan tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, hati-hati, dan sesuai aturan.

Poin-Poin Penting dalam KUHP Baru
Beberapa ketentuan baru yang menjadi perhatian antara lain:
- Penguatan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk pembatasan hukuman mati yang kini menjadi alternatif terakhir.
- Perlindungan bagi kelompok rentan.
- Penguatan asas prioritas dalam hukum pidana.
- Penyesuaian aturan terkait penyebaran informasi, manipulasi data, dan pelanggaran privasi di era digital.
Yuyun memastikan bahwa aparat penegak hukum di Garut—polisi, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan rumah tahanan—sudah siap menghadapi pemberlakuan KUHP baru. Ia menekankan bahwa masa transisi tiga tahun yang sudah diberikan pemerintah pusat harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun pelanggaran hukum.
Ia berharap pembaruan KUHP dapat mendorong penanganan kasus yang lebih humanis dan lebih mengedepankan keadilan restoratif. Kejaksaan Negeri Garut juga berkomitmen mendukung pemerintah daerah melalui edukasi, koordinasi, dan kerja sama yang konstruktif dalam mencegah permasalahan hukum.

Tinggalkan Balasan